Kepala Dusun Tersangka Pencabulan di Bantul Resmi Mengundurkan Diri

Konten Media Partner
25 Mei 2018 17:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan (Foto: pixabay )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan (Foto: pixabay )
ADVERTISEMENT
DH, pelaku pencabulan terhadap gadis berusia sembilan tahun di Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Bantul akhirnya mengundurkan diri dari jabatan kepala dusun (kadus) di wilayah setempat. Surat pengunduran diri dari DH secara resmi sudah diterima Pemerintah Desa Poncosari, Jumat (25/5) pagi.
ADVERTISEMENT
Kepala Desa, Poncosari Supriyanto, membenarkan adanya surat pengunduran diri dari Kadusnya yang kini sedang terbelit kasus pidana asusila itu. Menurut dia, surat ini dibuat tanpa paksaan karena yang bersangkutan sudah berniat mengundurkan diri saat kasus mulai merebak.
“Waktu menjenguk beberapa hari lalu, dia [tersangka] sudah mau mengundurkan diri dan itu dibuktikan dengan adanya surat pengunduran diri pada Jumat pagi [kemarin],” kata Supri, Jumat siang.
Dia menjelaskan, pascamasuknya surat pengunduran diri, pihak desa akan menindaklanjuti dengan berkonsultasi dengan pemerintah kecamatan Srandakan. Selanjutnya, surat tersebut akan dijadikan dasar untuk memberhentikan DH secara tetap.
“Nanti akan kami buatkan Surat Keputusan pemberhentian dan langsung akan menunjuk pejabat sementara kadus untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh DH,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Supri, pemdes belum bisa melakukan pengisian secara tetap dikarenakan beberapa faktor. Salah satunya lantaran pihaknya akan fokus untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa yang berlangsung Oktober mendatang.
“Kemungkinan pengisian baru terlaksana setelah pelaksanaan Pilkades Jadi untuk sementara diangkat Pj,” katanya.
Disingung mengenai masalah hukum yang menimpa DH, Supri mengaku tidak mau ikut campur karena masalah tersebut adalah urusan pribadi.
“Kalau itu saya tidak mau berkomentar. Yang jelas, kami hanya mengurusi agar jalannya pemerintahan desa tidak terganggu dengan masalah tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, kadus di Desa Poncosari ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak berusia sembilan tahun. Tersangka DH saat ini sudah ditahan di Mapolsek Srandakan untuk pemeriksaan lanjutan. Panit Reskrim Polsek Srandakan, Iptu Agus Dwi S, mengatakan kasus pencabulan ini bermula dari laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
“Laporan kami terima pada 2 Mei lalu dan sekarang status DH sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/5).
Menurut dia, dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, perbuatan bejat tersangka dilakukan sebanyak lima kali dan terjadi di akhir 2017 hingga ahir April lalu. Adapun lokasi pencabulan terjadi di tiga tempat berbeda, yakni di kebun buah, tambak udang dan di rumah milik pelaku.
“Pelaku merupakan teman dekat dari orang tua korban dan juga menjabat sebagai kepala dusun di Desa Poncosari,” imbuhnya.
Agus menjelaskan, peristiwa pencabulan terungkap saat korban kesakitan saat buang air kecil saat dimandikan oleh sang ibu. Mendapati keluhan ini, orang tua korban curiga dan menanyai korban. “Dia [korban] kemudian mengaku saat diajak jalan-jalan pelaku menerima perlakuan yang tidak senonoh,” ungkapnya. (arif wahyudi)
ADVERTISEMENT