Kepala Dusun di Poncosari Bantul Cabuli Bocah 9 Tahun

Konten Media Partner
24 Mei 2018 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Perkosaan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perkosaan (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Seorang kepala dusun (kadus) di Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul harus berurusan dengan kepolisian setempat akibat aksi bejat yang dilakukannya. Pria berinisial DH tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya mencabuli anak di bawah umur. Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang No.17/2016 dan Pasal 290 ayat 2e, dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Saat ini, tersangka sudah mendekam di Mapolsek Srandakan untuk pemeriksaan lanjutan. Panit Reskrim Polsek Srandakan Iptu Agus Dwi S mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap DH.
Kepolisian mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan orang tua korban, mereka tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh kadus bejat itu.
“Laporan kami terima pada 2 Mei lalu dan sekarang status DH sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Kamis (24/5).
Menurut dia, untuk menetapkan tersangka butuh proses yang panjang karena harus memenuhi dua alat bukti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dari pengakuan dari pelaku maka DH resmi jadi tersangka pelaku cabul terhadap anak perempuan berusia sembilan tahun,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, perbuatan bejat tersangka dilakukan sebanyak lima kali dan terjadi di akhir 2017 hingga akhir April lalu. Adapun lokasi pencabulan terjadi di tiga tempat berbeda, yakni di kebun buah, tambak udang, dan di rumah milik pelaku.
ADVERTISEMENT
“Pelaku merupakan teman dekat dari orang tua korban dan juga menjabat sebagai kepala dusun di Desa Poncosari,” ujarnya.
Kepala Polsek Srandakan, Kompol Slamet menegaskan akan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas dan pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama sepuluh tahun. Untuk penyelesaian, pihaknya juga bekerja sama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Polres Bantul.
“Korbannya kan masih kecil jadi diberikan bantuan khususnya untuk pemulihan dari trauma akibat kejadian tersebut,” katanya.
Menurut dia, kasus pencabulan yang terjadi ini juga sebagai peringatan kepada orangtua agar lebih berhati-hati dalam mengawasai perkembangan anak.
“Orang tua dengan pelaku saling kenal dan saat melakukan pencabulan pamit dengan dalih mengajak jalan-jalan. Sedang untuk mempermudah aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang, dibelikan jajanan,” katanya. (arif wahyudi)
ADVERTISEMENT