Omnibus Law Dinilai Bahayakan Standar Kesehatan Masyarakat

Konten Media Partner
28 November 2022 20:27 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Organisasi Profesi Kesehatan di Jogja sampaikan aspirasi tentang RUU Kesehatan Omnibus Law, Senin (28/11/2022). Foto: Len/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Organisasi Profesi Kesehatan di Jogja sampaikan aspirasi tentang RUU Kesehatan Omnibus Law, Senin (28/11/2022). Foto: Len/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Organisasi Profesi Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan unjuk rasa dengan menyambangi kantor DPRD DIY pada Senin (28/11/2022).
ADVERTISEMENT
Mereka datang untuk menolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Koordinator sekaligus Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah DIY, dr. Joko Murdiyanto menilai isi RUU Omnibus Law itu tidak transparan dan memiliki efek yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, proses RUU Kesehatan Omnibus Law yang dibuat itu tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Selain itu, isi dalam RUU tersebut seharusnya masih ada beberapa poin yang perlu didiskusikan dengan stakeholder terkait di sektor kesehatan.
"Sekali lagi tolak RUU Omnibus Law. Dampaknya bukan untuk organisasi kesehatan saja, tetapi ke masyarakat," kata Koordinator yang juga Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah DIY, dr. Joko Murdiyanto, Senin (28/11/2022).
ADVERTISEMENT
Joko menuturkan semestinya upaya preventif dan promosi kesehatan di Indonesia tercantum lebih banyak didalam RUU Kesehatan. Jika RUU Omnibus Law ini tetap disahkan, maka akan dampaknya akan sangat terasa dan tentunya membahayakan masyarakat.
"Kalau disahkan banyak efeknya, pertama SIP (Surat Ijin Praktik) itu tidak melalui rekomendasi OP (Organisasi Profesi), orang dengan SIP, dengan rekomendasi OP saja masih kecolongan. Masih ada dokter yang praktek gadungan, ada dokter gigi praktek gadungan apalagi tidak," ungkapnya
Joko menyebutkan, Surat Tanda Registrasi (STR) yang digunakan oleh tenaga kesehatan itu seumur hidup akan sangat berpengaruh terhadap konsistensi bidang kesehatan.
Selama ini, STR itu berlaku setiap 5 tahun dan selalu menjadi bagian dari upaya untuk memperbaharui serta meng-upgrade ilmu guna membangun sektor kesehatan yang memiliki standar memadai.
ADVERTISEMENT
"Itu dua contoh padahal banyak contoh disini," jelasnya.
Menanggapi unjuk rasa dari Organisasi Profesi Kesehatan DIY ini, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengaku akan mendukung penuh apa yang menjadi aspirasi oleh rekan-rekan kesehatan tersebut.
Menurutnya, masifnya penolakan dari keresahan organisasi profesi kesehatan ini dinilai karena masih ada hal-hal yang kurang pas di sektor kesehatan.
"Bagaimana sertifikasi berlaku seumur hidup, dll. Itu menjadi suatu yang membahayakan masyarakat. Oleh karena itu kami berada di belakang rekan-rekan tenaga kesehatan mendukung aspirasi mereka agar kemudian rekan-rekan DPR RI bisa berpikir ulang membatalkan UU Omnibus Law ini," ungkap Huda.
Sebagai bukti dari dukungan itu, Huda mengatakan akan segera mengambil langkah atas aspirasi organisasi profesi kesehatan itu untuk diteruskan secara kelembagaan kepada pihak-pihak terkait seperti DPR RI, Presiden RI hingga kementerian kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Di latar belakangi oleh rekan rekan tenaga kesehatan, kami mendukung aspirasi mereka, agar kemudian rekan rekan DPR-RI untuk membatalkan pembahasan undang-undang Omnibuslaw ini," pungkasnya.
Informasi selengkapnya klik di sini.