ORI DIY Ungkap Adanya Maladministrasi di Kasus Agni UGM

Konten Media Partner
11 April 2019 23:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para mahasiswa menandatangani kain untuk Kasus Agni. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Para mahasiswa menandatangani kain untuk Kasus Agni. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Masih ingat soal kasus pelecehan Agni (bukan nama sebenarnya) UGM beberapa waktu lalu? Kasus pelecehan ini berakhir dengan kesepakatan damai setelah mempertemukan kedua belah pihak. Kasus ini pun telah diselesaikan oleh ORI DIY dengan laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP). Dari laporan inilah, disimpulkan bahwa ada maladministrasi yang dilakukan oleh pihak UGM.
ADVERTISEMENT
“Ada ketidaksesuaian prosedur dalam kasus ini,” kata Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri, Kamis (19/4/2019).
UGM sendiri ternyata memiliki aturan baku yaitu peraturan rektor nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang tata prilaku mahasiswa. Dalam aturan ini djelaskan bahwa pihak kampus harus membentuk Komite Etik jika ada pelanggaran oleh civitas akademika UGM. Sayangnya, tidak ada sebuah keharusan dari pihak UGM untuk membentuk tim pencari fakta.
“Komite etik yang bertugas untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan rekomendasi,” ujarnya.
Kesimpulan dari Kasubdit KKN DPKM UGM yang dinilai tidak kredibel membuat pihak kampus lantas membentuk tim pencari fakta guna mendalami kasus Agni. Dari sinilah muncul pembentukan tim investigasi independen, yang sayangnya tidak berjalan dengan optimal. Akhirnya, pihak UGM memutuskan untuk membentuk Komite Etik.
ADVERTISEMENT
“Yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur (peraturan rektor),” katanya.
Dalam peraturan rektor, dikatakan bahwa pihak kampus harus langsung membentuk Komite Etik untuk menyelesaikan permasalahan. Tidak hanya mendalami soal prosedur penanganan, ORI DIY juga berupaya mendalami soal penundaan kasus Agni. (asa/adn)