Pasutri di Sleman yang Diamankan karena Jual Miras Oplosan Nyaris Diusir

Konten Media Partner
20 Mei 2022 17:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi miras. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi miras. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan pasangan suami istri di Sleman, APS dan FAS, sebagai tersangka miras maut di Kapanewon Berbah Sleman. Mereka ternyata berkali-kali berulah dan sering diperingatkan warga sekitar.
ADVERTISEMENT
Carik Kalurahan Madurejo Kapanewon Prambanan, Hartoto Wahyudi mengatakan, dua pekan sebelum diamankan polisi karena tersangkut kasus miras maut, pasangan suami sudah disidang oleh warga. Pasangan ini diperingatkan terakhir kali.
"Mereka disidang Dukuh dan tokoh masyarakat setempat dan juga jaga warga," tutur dia, Jumat (20/5/2022).
Pasangan suami istri ini memang sempat hendak diusir warga karena terus berulah. Pasangan suami istri ini memang telah cukup lama berjualan miras dan beberapa kali diperingatkan warga.
Dulu mereka pernah secara terbuka dan terang-terangan menjual barang haram tersebut. Kala itu sering terjadi keributan karena pelanggan mereka ada yang meminumnya langsung di rumah tersebut.
Informasi selengkapnya klik di sini.
"Oleh karenanya warga kemudian tidak setuju dengan pasangan suami istri ini. Dulu pernah jual di rumah bahkan secara terbuka. Sempat ada keributan karena warga tidak setuju, mau diusir," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Karena warga sering merasa terganggu dan sempat terjadi gesekan. Sehingga oleh tokoh masyarakat dipertemukan dan terjadi kesepakatan. Dalam kesepakatan tersebut, pasangan suami istri ini setuju tidak lagi menjual miras di rumah mereka.
Mereka menandatangani kesepakatan tersebut di hadapan tokoh masyarakat dan juga jaga warga. Kala itu, jika mereka masih nekat menjual miras maka warga akan mengusir keduanya.
"Mungkin karena larangan warga tersebut maka mereka kemudian menjalankan usaha produksi dan menjual miras oplosan dengan cara sembunyi-sembunyi," terangnya.
Informasi yang Totok dapatkan dari tetangga tersangka, APS menjual miras dengan sistem cash on delivery (COD), berkirim pesan lewat aplikasi WhatsApp. Setelah dipesan, minuman keras tersebut langsung diantar ke pemesan.
Totok menambahkan, pasangan suami istri ini ternyata hanya pendatang dan mengontrak di salah satu rumah warga. APS tersangka laki-laki selama ini berprofesi sebagai serabutan dan tukang rosok.
ADVERTISEMENT
"Sementara yang perempuan hanya ibu rumah tangga biasa. Karena kasus ini maka ke depan kami akan mengetatkan pengawasan. Baik kepada warga setempat maupun pendatang di wilayah Madurejo,"ujar dia.
Sebelumnya diketahui, tiga warga Sleman meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan. Ketiganya tewas usai mengonsumsi miras oplosan yang diduga diproduksi oleh pasutri APS (43) dan FAS (50). Pasutri ini beralamat di Kalurahan Madurejo.