Pelaku Tanam Ganja Seluas 1 Hektare Raup Untung Rp 4 Juta per Bulan

Konten Media Partner
18 Februari 2019 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku Tanam Ganja Seluas 1 Hektare Raup Untung Rp 4 Juta per Bulan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
EY (42), petani yang menanam ganja seluas 1 hektare di lahan milik Perhutani, kini terancam hukuman seumur hidup karena melanggar Undang-undang nomor 111 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
ADVERTISEMENT
Laki-laki yang tinggal di Sukasari, Purwakarta, Jawa Barat, ini menanam 1.083 tanaman ganja di dalam pollybag, di sela-sela tanaman lain.
Di hadapan polisi, EY, mengaku telah menanam ganja selama empat tahun terakhir. Ia tidak secara gamblang mengaku dari mana ia mendapatkan biji tanaman ganja. EY hanya mengaku biji ganja tersebut ia dapat dari seorang temannya.
Di lahan seluas 1 hektare yang dikelolanya, EY menanam ganja dengan cara bergelombang alias tidak secara sekaligus. Tujuannya, agar ganja bisa dipanen setiap bulannya.
Untuk dapat memanen tanaman ganja tersebut, EY mengungkapkan, usia minimal tanaman tersebut adalah 4 bulan. Dan untuk tanaman yang kini berhasil diamankan oleh Polresta Yogyakarta, EY mengaku sudah menanamnya sejak September 2018.
ADVERTISEMENT
"Untuk yang tinggi sekitar 2,5 meter ini umurnya 6 bulan," ujarnya.
Setelah berumur 4 bulan, EY memanen ganja dengan cara memotong batang utama ganja dan dikeringkan di kebun itu juga. Setelah kering, lanjutnya, tanaman ganja tersebut lantas ia bagi sebanyak 20 paket. Lalu, menjual paket tersebut ke YAW (21), pemuda asal Karawang, dengan harga per paketnya Rp 25 ribu.
EY mengaku sudah mengetahui bahwa tanaman ganja merupakan tanaman yang dilarang oleh pemerintah dan ketika menanamnya ia akan terjerat masalah hukum dengan ancaman hukuman cukup berat.
Namun, ia mengaku tertarik menanam ganja karena tergiur keuntungan yang bisa didapatkan sekali panen.
"Sekali panen saya dapat Rp 4 juta. Penanamannya mudah dan juga lebih mudah perawatannya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
YAW, yang juga turut ditangkap Satnarkoba Polresta, mengaku membeli ganja dari EY seharga Rp 4 juta. YAW lantas menjualnya kepada AS (22), mahasiswa yang tinggal di Sleman, senilai Rp 5 juta.
AS menjual ke pengguna lainnya dengan harga Rp 200 ribu per paket. Konsumen AS sebagian besar adalah mahasiswa dan pelajar di Yogyakarta.
Kabag Humas Polda DIY, AKP Yulianto, mengatakan EY terancam hukuman seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Untuk tersangka yang menanam ganja, ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 13 miliar.
Sebab, pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ini 111 itu untuk petani yang menanam yang pengedarnya pasal 114 ayat 1. (erl)
ADVERTISEMENT