Pelaku Usaha Disarankan Gunakan BLT UMKM Rp 2,4 Juta untuk Promosi Digital

Konten Media Partner
20 Oktober 2020 14:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang. Foto: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang. Foto: Pixabay.
ADVERTISEMENT
Para pelaku UMKM mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah di tengah pandemi corona. Para pelaku UMKM akan mendapatkan Rp 2,4 juta untuk keberlangsungan usahanya di tengah pandemi corona.
ADVERTISEMENT
Bantuan yang diberikan saat ini bertujuan untuk meningkatkan gairah ekonomi produksi, secara khusus pada Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM. Adapun bantuan tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan produktifitas baik dari segi produksi maupun dari segi promosi.
“Sekarang ini ada banyak cara untuk bisa mempromosikan barang & jasa. Bisa dengan optimasi halaman pencari dengan jasa backlink ataupun social media seperti facebook & Instagram. Hal tersebut merupakan cara penggunaan bantuan yang baik dan produktif,” tutur Tonton Taufiq, Praktisi Internet Marketing dari RajaBacklink.com, Selasa (20/10/2020).
Menurutnya, BLT UMKM Rp 2,4 juta itu akan bermanfaat ketika digunakan untuk promosi via sosial media dan search engine.
Optimasi mesin pencari atau lebih sering dikenal dengan SEO, adalah cara Panjang yang bisa digunakan untuk mendapatkan lebih banyak calon konsumen.
ADVERTISEMENT
“Rajabacklink.Com memberikan layanan Jual Backlink untuk para pemilik usaha online, agar usahanya lebih banyak mendapatkan hasil,” ujarnya.
Bagi para pelaku UMKM yang belum mendapatkan BLT UMKM tidak perlu khawatir. Pemerintah memperpanjang pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga November 2020.
Program BLT UMKM Rp 2,4 juta ini disalurkan untuk 12 juta pelaku UMKM di Indonesia. Ini menjadi bentuk nyata pemerintah hadir untuk masyarakat yang menghadapi pandemi corona.
BLT UMKM Rp 2,4 juta ini diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya. Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan.
Mulai dari pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.