Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Pemkab Magelang Minta Perangkat Desa Terapkan SPIP
20 Januari 2023 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang meminta seluruh perangkat desa menerapkan Sistem Penilaian Intern Pemerintah (SPIP). SPIP ini telah terintegrasi dengan beberapa komponen yang mencakup penilaian Manajemen Risiko Indeks (MRI), Indeks Efektivitas Pencegahan Korupsi (IEPK) dan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
ADVERTISEMENT
Ini jadi upaya Pemkab Magelang untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan. Bahkan Pemkab Magelang juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Magelang bernomor 46 Tahun 2022 tentang, Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
“Perlu dipahami, bahwa pengelolaan risiko merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Dengan begitu, semakin baik suatu organisasi dalam mengelola risikonya maka akan semakin baik pula penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahnya, sehingga apabila penyelenggaraan SPIP baik, maka tata kelola Pemerintahnya juga diharapkan akan baik,” ujar Adi, Jumat (20/1/2023).
Pedoman pengelolaan risiko ini bermanfaat untuk meminimalkan kesalahan sekaligus berfungsi untuk mengoptimalkan kinerja. Namun hal ini juga perlu sosialisasi pada perangkat desa.
Sekretaris Desa Kalijoso Mutobi’i, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan sosialisasi di tingkat desa. Selama ini pengawasan yang ada di antaranya melalui OMSPAN.
ADVERTISEMENT
"Belum ada sosialisasi terkait SPIP ini, apakah akan berlaku sampai tingat desa atau hanya sampai tingkat daerah," ujar Mutobi’i.
"Selain itu infografis yang kita pampangkan juga merupakan bagian dari sitem pengawasan," pungkas Mutobi’i. (her)