Pencatutan Lagu Jogja Istimewa, Kuasa Hukum Marzuki Gunakan UU ITE dan Hak Cipta

Konten Media Partner
15 Januari 2019 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pencatutan Lagu Jogja Istimewa, Kuasa Hukum Marzuki Gunakan UU ITE dan Hak Cipta
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Musisi Marzuki Mohammad melaporkan akun media sosial pendukung Prabowo-Sandi yang menyebarkan video lagu Jogja Istimewa yang telah diubah liriknya ke Polda DIY, Selasa 15 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
Laporan dari Marzuki itu telah diterima Polda DIY dengan bukti berupa Surat Pengaduan bernomor SIM 750214480720 tertanggal 15 Januari 2019. Adapun terlapor akun twiter dan intagram atas nama @CakKhum.
Dalam laporan itu, Marzuki didampingi kuasa hukumnya Hilarius Ngajimerro membawa serta sejumlah bukti untuk mendukung laporannya.
Salah satu bukti yang dibawa antara lain Surat Pendaftaran Ciptaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bernomor C22201400010 tertanggal 05 Maret 2014.
Dalam surat itu menyebut jika penyanyi bernama asli Mohammad Marjuki itu selaku pemegang hak cipta lagu berjudul Jogja Istimewa.
Selain itu Marzuki dan kuasa hukum juga membawa bukti video lagu Jogja Istimewa yang sudah diubah lirik lagunya oleh akun diduga kuat pendukung Prabowo-Sandi. Akun yang dianggap pertama kali menyebarkan itu atas nama @cakkhum di twiter dan instagram.
ADVERTISEMENT
“Laporan ini masih tahap pengaduan, masih penyelidikan dulu apakah memenuhi unsur pidananya atau tidak,” ujar kuasa hukum Marzuki, Hilarius usai pelaporan.
Jika memang ada unsur pidananya, ujar Hilarius, maka penyidik akan meneruskan prosesnya ke tahap penyidikan dan pihaknya baru resmi membuat laporan pengaduan.
Hilarius menuturkan, proses untuk mengungkap siapa dibalik akun yang menyebarkan video itu menjadi kewenangan penuh kepolisian. “Sebagai pelapor kami akan bantu cari siapa pelakunya di balik akun itu, tapi kami yakin polisi lebih punya instrument untuk menyelidikinya,” ujarnya.
Hilarius menuturkan, ada dua pasal yang bisa dipakai untuk menjerat pelaku yang menyebarkan video ubahan Jogja Istimewa itu. Yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Hak Cipta.
ADVERTISEMENT
Di mana ancaman pidana untuk UU ITE yakni maksimal 9 tahun penjara sedangkan UU Hak Cipta maksimal 4 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar. (atx/fra)