Pentingnya Dukungan Asuransi di Jalan oleh Penyedia Jasa Transportasi

Konten Media Partner
24 Oktober 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pihak Gojek dan Jasa Raharja saat memberikan sosiallisasi terkait Perlindungan Asuransi Jasa Raharja untuk Pelanggan GoCardan Mitra Driver di Yogyakarta, Kamis (24/10/2019). Foto: Len.
zoom-in-whitePerbesar
Pihak Gojek dan Jasa Raharja saat memberikan sosiallisasi terkait Perlindungan Asuransi Jasa Raharja untuk Pelanggan GoCardan Mitra Driver di Yogyakarta, Kamis (24/10/2019). Foto: Len.
ADVERTISEMENT
Kecelakaan dan musibah di jalan raya adalah hal yang lazim dan tidak dapat dihindari. Entah itu saat berkendara sendiri maupun saat menggunakan layanan jasa transportasi. Di Indonesia sendiri, hal yang berkaitan dengan mendapat musibah di jalan raya mendapat perhatian besar dari pemerintah. 
ADVERTISEMENT
"Negara itu punya kewajiban melindungi seluruh warga negaranya" ungkap Amos Sampetoding, selaku Direktur Operasional Jasa Raharja, Kamis (24/ 10/2019).
Bahkan perlindungan tersebut diatur dalam undang-undang dan diamanahkan kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jasa Raharja. Di dalam UU No. 33 dan 34 tahun 1964 diatur mengenai pemberian santunan kepada seseorang yang mengalami kecelakaan saat menggunakan transportasi baik di darat, laut, maupun udara. 
Hal ini kemudian direspon oleh salah satu starup penyedia layanan trasnportasi online. Salah satu yang disasar oleh Gojek yakni mengenai perlindungan pada layanan GoCar. Mereka menyadari bertapa pentingnya perlindungan baik bagi mitra kerja dan juga pengguna layanan mereka. Oleh karenanya penyedia layanan transportasi online tersebut bekerja sama dengan pihak BUMN untuk memberikan rasa aman. 
ADVERTISEMENT
Delly Nugraha, VP Region Gojek Jawa Tengah dan DIY mengatakan starup ini merupakan satu-satunya yang menggandeng pihak BUMN penyedia asuransi transportasi di pasar industri. Pihaknya menyatakan ingin menghadirkan sistem transportasi yang aman baik bagi mitra kerja maupun pengguna. Mereka pun ingin memberikan rasa aman kepada para mitra kerja agar bisa bekerja dengan tenang. 
"Kami ingin memastikan seluruh mitra pengemudi dapat bekerja mencari nafkah dengan tenang karena sudah terlindungi dengan baik" ujar Delly. 
Perlindungan yang diberikan meliputi banyak hal yang diberikan kepada mitra kerja, penumpang, maupun pihak ketiga. Yang pokok yakni soal bantuan penghimpunan dan penyaluran iuran wajib untuk asuransi secara nasional. Perlindungan tadi kemudian diperinci ke banyak hal diantaranya resiko kecelakaan, meninggal dunia, cacat tetap, penggantian biaya perawatan, biaya pemakaman, biaya P3K dan biaya ambulans. 
ADVERTISEMENT
Inisiatif starup ini bahkan mendapat apresiasi dari Jasa Raharja. Pasalnya starup ini begitu mempedulikan keselamatan saat menggunakan transportasi. Tentunya ini juga merupakan suatu upaya yang mendukung untuk menjamin keselamatan warga negara seperti yang sudah tertuang dalam undang-undang.
"Jasa raharja berterima kasih ke GoCar karena memberikan kesempatan Jasa Raharja hadir melindungi orang yang menjadi mitranya gocar" pungkas Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding. 
Mekanisme perlindunhan sendiri mulai berjalan sejak pertama pengguna maupun mitra masuk ke moda transportasi. 
"Pengguna GoCar buka pintu, pada saat itulah negara hadir melindungi. Yang difasilitasi oleh GoCar. Kalau misalnya terjadi kecelakaan resiko maka negara akan memberikan empati" pungkasnya. 
Terkait dengan peran Jasa Raharja dan sistem kerja, Akhdiyat Setya Purnama mengaku juga telah berkolaborasi dengan pihak terkait seperti Polri maupun BPJS Kesehatan. Tujuan dari kolaborasi tersebut ialah untuk mengetahui secara real time mengenai terjadinya peristiwa kecelakaan yang terjadi di lalu lintas dan tempat seseorang tersebut dirawat. Harapannya adalah korban yang mengalami musibah tersebut bisa mendapat kepastian serta keterjaminan secara cepat. (Birgita)
ADVERTISEMENT