Penumpang Pesawat di Jogja Bercanda Bawa Bom, Ini Ancaman Sanksinya

Konten Media Partner
6 Desember 2019 18:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pesawat Air Asia. Foto: Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesawat Air Asia. Foto: Kumparan.
ADVERTISEMENT
Seorang calon penumpang pesawat Air Asia QZ 8441 dengan rute JOG-DPS bercanda membawa bom pada Jumat (6/12/2019) pagi. Akibat dari ulahnya, pelaku yang diketahui berinisial TH terancam pidana penjara selama satu tahun.
ADVERTISEMENT
General Manager Bandar Udara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama, mengungkapkan kronologi kejadian bermula dari laporan pramugari yang mendapati seorang penumpang berinisial TH mengatakan kepada temannya bahwa ia membawa bom.
Peristiwa itu sesaat setelah door-close dan pesawat akan push-back yakni sekitar pukul 08.15 WIB, pada Jumat (6/12). "Pramugari kemudian melaporkan kepada kapten untuk diteruskan ke petugas ground dan Aviation Security Air Asia untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur," katanya saat dihubungi melalui telepon pada Jumat (6/12) sore.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan ulang ke seluruh penumpang, dan barang bawaannya. Sedangkan TH dibawa ke ruang pemeriksaan Aviation Security Air Asia. "Hasil pemeriksaan ulang dinyatakan clear dan aman," katanya.
Seluruh penumpang kemudian diberangkatkan sekitar pukul 09.30 WIB. Sementara untuk TH, dilakukan pembatalan keberangkatan oleh maskapai. "Motifnya hanya bercanda saja," katanya.
ADVERTISEMENT
Agus menyampaikan Air Asia memang tak memprosesnya lebih lanjut karena yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya. Namun pihaknya akan melaporkan kasus ini karena sesuai dengan aturan yakni UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, Pasal 437.
Yaitu menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku-aku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara. "Pidana penjara paling lama satu tahun," katanya.
Pihaknya akan melaporkan kasus ini ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan. "Kami imbau kepada masyarakat dan pengguna jasa bandara khususnya, agar tidak melakukan candaan bom di pesawat maupun lingkungan publik," ucapnya. (atx)