Penyandang Disabilitas Akui Pemilu 2019 di Yogyakarta Kurang Aksesibel

Konten Media Partner
22 April 2019 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Divisi Advokasi Yayasan Ciqal, Ibnu Sukaca, saat diwawancarai di Yogyakart, Senin (22/4/2019). Foto: ken.
zoom-in-whitePerbesar
Divisi Advokasi Yayasan Ciqal, Ibnu Sukaca, saat diwawancarai di Yogyakart, Senin (22/4/2019). Foto: ken.
ADVERTISEMENT
Pemilu 2019 di DIY sudah selesai dilaksanakan. Namun, masih saja ditemukan polemik didalam pelaksanaannya. Salah satunya, para penyandang disabilitas mengakui jika pesta demokrasi pada tanggal 17 April lalu kurang aksesibel bagi mereka.
ADVERTISEMENT
Divisi Advokasi Yayasan Ciqal, Ibnu Sukaca menuturkan, untuk memberikan hak suara para difabel tersebut, lembaga-lembaga naungan difabel harus secara mandiri memberikan fasilitas bagi para penyandang disabilitas lainnya, seperti akses dari rumah ke TPS.
"Kami berikan langsung relawan, kami sediakan kendaraan, menjemput mereka, itu demi tersalurnya hak pilih mereka, tujuannya untuk memudahkan teman difabel menyalurkan hak pilihnya," ujarnya, Senin (22/4/2019).
Ia mengungkapkan, dengan fasilitas yang dimiliki terbilang cukup mengakomodir. Namun, saat pihaknya memohon kerjasama dengan para penyelenggara tidak mendapatkan respon.
Direktur Yayasan Sekar, Nuning Suryadiningsiah, mengungkapkan kesetaraan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan merupakan amanat konstitusi yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Sehingga, orang dengan disabilitas mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih dan kandidat yang dipilih.
ADVERTISEMENT
Didalam praktiknya, pihaknya menilai KPU belum berusaha maksimal untuk memberikan akses yang setara kepada orang dengan disabilitas, terutama terlihat pada minimnya materi kampanye atau tidak adanya kewajiban partai peserta pemilu untuk menyediakan materi kampanye dalam huruf Braille yang sangat membantu bagi orang dengan disabilitas netra.
"KPU di berbagai tingkatan memang telah melakukan sosialisasi kepada orang dengan disabilitas mengenai teknis pencoblosan. Namun, tidak memiliki solusi mengenai bagaimana orang dengan disabilitas dapat memiliki akses yang setara untuk datang ke TPS," ujarnya.
Beberapa temuan di lapangan pada Pemilu 2019 di DIY, khususnya wilayah pemantauan di Kota Yogya, Sleman dan Bantul. Di Sleman sendiri ditemukan 23 difabel yang membutuhkan mobilitas. Beberapa kecamatan di Bantul ditemukan kelompok rentan yang tidak bisa menjalankan hak pilih di TPS karena hambatan mobilitas.
ADVERTISEMENT
Sejumlah TPS tidak ramah difabel karena berundak-undak atau memiliki anak tangga yang menyulitkan pengguna kursi roda. Misalnya di TPS 25 di Desa Sidoarum, Kecamatan Godean dan TPS 19, Desa karangwuni, Bangunkerto, Kecamatan Turi dan lainnya.
Alat bantu coblos bagi disabilitas netra tidak tersedia untuk semua surat suara, sehingga KPPS hanya memberikan dua surat suara untuk disabilitas netra, yaitu surat suara Presiden-Wakil presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Temuan itu memang tidak mewakili seluruh TPS di DIY, namun dapat
memberikan gambaran betapa masih banyak tantangan bagi orang dengan disabilitas, khususnya yang kami amati di daerah fokus kami," pungkasnya. (Ken/adn)