Perindo di Magelang Tak Serahkan LPPDK, KPU: Ada Sanksinya

Konten Media Partner
3 Mei 2019 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPU. (Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU. (Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
1 Mei 2019 kemarin menjadi hari terakhir bagi partai poiltik untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Kabupaten. Rupanya, tidak semua partai politik menyerahkan LPPDK ke KPU Kabupaten karena satu dua hal.
ADVERTISEMENT
Seperti halnya Partai Perindo Magelang. Hingga batas akhir pengumpulan, Partai Perindo Magelang tidak menyerahkan LPPDK ke KPU Magelang. Diketahui bahwa tidak ada caleg dari Perindo Kabupaten Magelang yang lolos menjadi anggota dewan. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Komisioner KPU Kabupaten Magelang.
“Dari 16 parpol, hanya 15 yang menyetorkan (LPPDK). Satu parpol yang tidak menyetorkan adalah Perindo,” kata Komisioner KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati, Jumat (3/5/2019).
Pihaknya mengaku telah menunggu hingga batas akhir yaitu pukul 18.00 WIB. Ia pun mengungkapkan bahwa ada sanksi bagi partai politik yang tidak menyerahkan LPPDK ke KPU Kabupaten.
“Sanksinya kalau ada caleg terpilih, maka tidak bisa ditetapkan. Tapi karena Perindo kebetulan tidak ada caleg terpillih, ya nggak kena sanksi itu. Nanti ada sanksi administrsi dari KPU RI,’ lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ia menuturkan bahwa penyerahan LPPDK pada KPU adalah hal yang wajib baik ada caleg yang terpilih maupun tidak dalam Pileg 2019. Pihaknya tetap menuliskan hal tersebut ke dalam berita acara.
“Kami tetap buat berita acara klarifikasi kenapa kok tidak menyerahkan,” tutupnya. (gbr/adn)