Petugas Gabungan Amankan 14 PSK di Sleman

Konten Media Partner
25 April 2019 20:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beberapa PSK yang diamankan Satpol PP, Kepolisian dan TNI, Kamis (25/4/2019). Foto: ken.
zoom-in-whitePerbesar
Beberapa PSK yang diamankan Satpol PP, Kepolisian dan TNI, Kamis (25/4/2019). Foto: ken.
ADVERTISEMENT
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI menggelar razia di dua lokasi di Caturtunggal, Depok Sleman pada Rabu (24/4/2019) malam. Dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan 14 orang Pekerjaan Seks Komersial (PSK).
ADVERTISEMENT
Kabid Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Lilik Andi Aryanto, mengungkapkan operasi tersebut berdasarkan aduan masyarakat yang merasa resah dengan hadirnya PSK disekitar wilayah mereka. Petugas mengamankan beberapa tempat yakni di wilayah Janti, atau yang cukup dikenal dengan 'Gang Buntu', kemudian lokasi kedua yakni Babarsari, atau lebih dikenal dengan "8A".
"Razia ini juga sekaligus untuk menegakkan Perda tentang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat," kata Lilik saat ditemui Kamis (25/4/2019).
Lilik menjelaskan, razia tersebut juga bertujuan untuk menciptakan kondisi yang tertib dan teratur. Terlebih, lajut dia, bulan suci Ramadhan bagi uma Muslim akan segera tiba. Sehingga diharapkan pada saat menjalankan ibadah puasa, dapat melaksanakan dengan khusuk dan tenang.
Dalam razia tersebut, petugas gabungan berhasil membawa setidaknya 10 orang wanita yang setelah penggledahan di lokasi, ternyata mereka membawa alat kontrasepsi. Sedangkan di wilayah Janti, petugas mengamankan 4 orang wanita.
ADVERTISEMENT
"Selain menemukan belasan alat kontrasepsi, petugas juga menemukan senjata tajam jenis golok. Senjata tajam tersebut ditemukan di dalam kamar," ungkapnya.
Lilik mengungkapkan, belasan PSK tersebut nantinya akan di prose di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Jumat (26/04). Mereka terbukti melanggar Perda Nomor 18 Tahun 1954 dan Perda Nomor 2 Tahun 2017 dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan. (ken/adn)