Petugas Lapas Sebut Tersangka Sate Sianida di Bantul Adalah Orang yang Pendiam

Konten Media Partner
17 September 2021 17:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
NA, tersangka kasus sate sianida yang tewaskan seorang anak pengemudi ojol di Bantul. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
NA, tersangka kasus sate sianida yang tewaskan seorang anak pengemudi ojol di Bantul. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
NA, wanita yang menewaskan seorang anak tukang ojek online dengan racun sianida yang dibubuhkan ke dalam bumbu sate menjalani sidang perdana Kamis (16/9/2021) kemarin. Sidang sendiri secara daring di mana NA berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Wonosari sementara majelis hakim di PN Bantul demikian juga jaksa dan pengacara juga di Bantul.
ADVERTISEMENT
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Amminudin dari ruang Garuda Pengadilan Negeri Bantul hanya berlangsung singkat karena Hakim Ketua memiliki agenda lain. Sidang pertama kemarin digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Jaksa penuntut umum di antaranya Sulistyadi, Nurhadi Utama, Meladisa Arwasari dan Ahmad Ali Fikri. Mereka bergiliran membacakan surat dakwaan yang telah disusun sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum Sulisyadi membeberkan ancaman hukuman hukuman dari sejumlah pasal yang dikenakan yakni maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Sebab jakda mendakwa NA dengan pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan diantaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kedua subsider pasal 338 KUHP, ketiga subsider pasal 353 ayat 3 KUHP.
Kemudian lebih subsider pasal 351 KUHP atau kedua pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 78C Undang Undang RI nomor 35 tentang perubahan Undang-Undang 23 2002 tentang perlindungan anak atau ketiga pasal 359 KUHP.
ADVERTISEMENT
Usai menjalani sidang, NA terlihat menghadiri tes urin yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di LPP Kelas II B Wonosari. Bersama 29 warga binaan lain termasuk Mary Jane, NA terlihat tertip mengikuti kegiatan tes urin tersebut.
Saat menjalani tes urin, nampak ia berbincang akrab dengan seorang narapidana perempuan lainnya. Nampaknya NA belum banyak memiliki teman di ruang tahanan LPP Kelas II B Wonosari.
Kepala Penanganan dan Keamanan LPP Kelas II B Yogyakarta, Andi Grafiyana Mutia mengungkapkan jika di dalam penjara NA terlihat berperilaku baik, anteng dan semua aturan diikuti serta tidak bergejolak. Tidak ada perilaku NA yang mengarah ke memberontak.
Dalam berosialisasi dengan warga binaan lain, Ana menyebut NA belum begitu akrab karena orangnya agak pendiam. Mungkin karena masih baru sehingga belum banyak berinteraksi dengan warga binaan lainnya meskipun 1 sel sekalipun.
ADVERTISEMENT
"Mungkin karena warga baru jadi masih malu. Tetapi terus kita dampingi," kata dia.
Ana mengatakan tak ada perlakukan secara khusus atau spesial terhadap NA Namun pihaknya hanya melakukan pendampingan kepribadian karena pembinaan untuk penghuni baru masuk memang ke arah sana.
"Dan jika nanti ketika ada perilaku yang goyah maka pihaknya akan segera melakukan konseling," tambahnya.
NA telah dititipkan di Lapas Perempuan sejak 3 minggu yang lalu. Perempuan tersebut baru selesai menjalani isolasi prosedur pencegahan covid19 selama 14 hari.
"Benar, dia dititipkan di sini. Baru selesai isolasi COVID-19. Walaupun negatif tetapi harus tetap menjalani isolasi," paparnya, Kamis (16/9/2021).