Polda DIY Amankan 6 Orang karena Pelihara Buaya Muara dan Labi-labi

Konten Media Partner
16 Februari 2021 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda DIY mengamankan satwa yang dilindungi, Selasa (16/2/2021). Foto: Erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Polda DIY mengamankan satwa yang dilindungi, Selasa (16/2/2021). Foto: Erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Dit Polairut Polda DIY mengamankan belasan satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Dit Polairut DIY berhasil mengamankan 5 (lima) ekor buaya muara (crocodylus porosus) dan 14 (empat belas) ekor labi-labi moncong babi (carettochelys insclupta) dalam operasi yang mereka gelar selama 2 bulan dari Januari-Februari 2021.
ADVERTISEMENT
Wadir Polairut Polda DIY, AKBP Ashari Juwandi mengatakan, dalam rangka penyelamatan satwa yang dilindungi dan penegakkan hukumnya, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY selama bulan Januari hingga Februari 2021 telah berhasil mengungkap 6 (enam) kasus. Dari 6 kasus tersebut pihaknya mengamankan 6 orang tersangka.
"3 orang kita hadirkan di sini, dua orang masih di bawah umur dan seorang lagi tidak bisa dihadirkan karena sakit," papar Ashari kepada awak media di Mapolairut, Selasa (16/2/2021).
Jenis perkara yang berhasil diungkap atas 6 kasus berupa 2 kasus perniagaan / memperjualbelikan satwa berupa buaya muara (crocodylus porosus ). 1 kasus perniagaan / memperjualbelikan satwa berupa labi-labi moncong babi (Carettochelys insclupta) dan kasus kepemilikan / memelihara satwa berupa buaya muara.
ADVERTISEMENT
Ashari menyebut, tersangka yang diamankan adalah RRL (17) Pelajar Kapane Kasihan Bantul. Pelajar ini terpaksa diamankan karena memperniagakan satwa yang dilindungi berjenis buaya muara dengan panjang 110 cm. Perkara tersebut selesai melalui sidang diversi ditingkat penyidikan.
"Ada proses diversi dikarenakan usia pelaku masih dalam kategori anak dan sudah dimintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul sesuai sistem peradilan pidana anak,"terangnya
Kemudian dari tersangka RCH (25) asal Kasihan Bantul diamankan karena memelihara seekor buaya muara (crocodylus porosus), dengan panjang 120 cm. Kemudian RJS (24) asal Mlati Sleman diamankan juga karena memelihara 1 ekor buaya muara (crocodylus porosus) dengan panjang 113 cm.
Polairut juga mengamankan RR (17) Pelajar asal Sabdodadi Bantul karena memperniagakan seekor buaya muara (crocodylus porosus), dengan panjang 178 cm. Kasus ini masih dalam proses menuju peradilan meski tetap mengikuti prosedur undang-undang perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga mengamankan EKS (28) warga Pleret Bantul juga karena memelihara buaya muara sepanjang 138 cm. Kemudian RYS (28) warga Triharjo Sleman karena memelihara 14 (empat belas) ekor labi-labi (tukik) moncong babi (carettochelys insclupta), masing-masing berukuran karapas 6 cm.
"Dia juga menjual labi-labi itu melalui online," paparnya.
Mereka melanggar pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Di mana undang-undang tersebut berbunyi setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
"ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah),"ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Untuk proses hukumnya, satu perkara selesai melalui sidang diversi ditingkat penyidikan mengingat usia pelaku masih dalam kategori anak di mana pelaku masih 17 tahun dan sudah dimintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul (sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak). Sementara 5 (lima) perkara lainnya dalam proses Penyidikan.
RYS (28), pemuda asal kabupaten Sleman ini mengaku mendapatkan labi-labi seharga Rp240.000 melalui media sosial Facebook. Setelah mendapatkan labi-labi tersebut RYS mengaku langsung memposting kembali di di media sosial Facebook miliknya.
"Saya itu hanya iseng-iseng saja. Kok bentuknya lucu, terus saya beli dan pelihara," paparnya.