Polda DIY Segera Dalami Laporan Marzuki Kill The DJ

Konten Media Partner
15 Januari 2019 22:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Musisi asal Yogya, Marzuki Mohamad aka Kill The DJ telah resmi melapor ke Mapolda DIY terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas lagunya Jogja Istimewa Selasa (15/1). Lagu yang dirubah liriknya untuk mendukung Prabowo-Sandi itu telah disebarkan videonya dan menjadi viral di media sosial. Didampingi kuasa hukumnya, Marzuki melaporkan pelanggaran hak cipta dan UU ITE ke Polda DIY terkait karyanya yang diubah liriknya tanpa izin.  Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menyatakan akan menindaklanjuti laporan dari personel Jogja Hip Hop Foundation ini. " Kami sudah terima laporannya, dan akan dipelajari laporannya untuk ditindaklanjuti," ujar Yuli.  Di dalam laporan yang dibuat,  Marjuki melaporkan pemilik akun Instagram dan Twitter atas nama @CakKhum. Akun tersebut dilaporkan karena diduga yang pertama kali menyebarkan video berisi lagu Jogja Istimewa yang telah diubah liriknya. Polda DIY menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk. Pihaknya juga akan mendalami terkait laporan tersebut. "Prinsipnya polisi akan menindaklanjuti segala laporan yang masuk. Ya, kami akan dalami, lalu memeriksa saksi-saksi," ujarnya. Kuasa Hukum Marzuki Hilarius Ngajimerro mengatakan laporan pihaknya masih tahap pengaduan.  "Masih penyelidikan dulu apakah memenuhi unsur pidananya atau tidak,” ujar Hilarius usai pelaporan. Jika memang ada unsur pidananya, ujar Hilarius, maka penyidik akan meneruskan prosesnya ke tahap penyidikan dan pihaknya baru resmi membuat laporan pengaduan.   Hilarius menuturkan, proses untuk mengungkap siapa dibalik akun yang menyebarkan video itu menjadi kewenangan penuh kepolisian. “Sebagai pelapor kami akan bantu cari siapa pelakunya di balik akun itu, tapi kami yakin polisi lebih punya instrument untuk menyelidikinya,” ujarnya. Hilarius menuturkan, ada dua pasal yang bisa dipakai untuk menjerat pelaku yang menyebarkan video ubahan Jogja Istimewa itu. Yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Hak Cipta. Di mana ancaman pidana untuk UU ITE yakni maksimal 9 tahun penjara sedangkan UU Hak Cipta maksimal 4 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar. (atx/fra)
ADVERTISEMENT