2 Tersangka Kasus Pesta Seks di Sleman Belum Ditahan

Konten Media Partner
14 Desember 2018 16:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 Tersangka Kasus Pesta Seks di Sleman Belum Ditahan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Istmewa Yogyakarta belum menahan dua tersangka pesta seks di salah satu Homestay yang berada di Condongcatur, Sleman. 
ADVERTISEMENT
"Belum (penahanan). Hari ini akan kita lakukan pemeriksaan tersangka, karena tadi malam baru kita gelar (penetapan tersangka)," kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo di Mapolda DIY, Jumat (14/12/2018).
Hadi mengungkapkan, jika dalam pemeriksaan nantinya kedua tersangka kooperatif maka belum perlu dilakukan penahanan.
"Dalam pemeriksaannya nanti kalau memang (kedua tersangka) kooperatif, ya tidak perlu kita tahan karena alat buktinya ada pada kita semua, tidak ada yang kita perlukan lagi," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan Undang-undang pencabulan dan perdagangan orang.
"Untuk saat ini kita terapkan pasal 298 tentang pencabulan dan UU perdagangan orang pasal 12 tahun 2007 dengan ancaman hukumannya cukup berat maksimal 15 tahun," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Hadi mengungkapkan, peran para tersangka tersebut dengan cara mengeksploitasi seseorang dengan melihat persetubuhan dan mengeruk biaya.
"Perannya mereka mengeksploitasi seseorang dengan cara melakukan atau melihat persetubuhan itu di satu ruangan. Dan dari kegiatan itu mereka memungut biaya maka itu mengeksploitasi," ujarnya. (Nadhir Attamimi/adn)