Konten Media Partner

Polisi Razia 12 Anggota Geng Sekolah di Sleman

16 Februari 2020 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
12 remaja yang merupakan anggota genk remaja yang menamakan diri Ma'arif Garis Keras (MGK). Foto: Erfanto.
zoom-in-whitePerbesar
12 remaja yang merupakan anggota genk remaja yang menamakan diri Ma'arif Garis Keras (MGK). Foto: Erfanto.
ADVERTISEMENT
Jajaran Polres Sleman berhasil menggulung anggota geng remaja yang menamakan diri Ma'arif Garis Keras (MGK), Sabtu (15/2/2020) dini hari. 12 remaja, 10 di antaranya masih berstatus pelajar dan dua orang merupakan pengangguran berhasil digelandang ke Mapolres Sleman.
ADVERTISEMENT
Waka Polres Sleman, Kompol M Kasim Akbar Bantilan menuturkan, pada hari Sabtu (15/2/2020) sekira pukul 02.00 WIH Unit Opsnal Polres Sleman yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rudy Prabowo, SIK., MM beserta anggota telah mengamankan terhadap sekelompok orang yang diduga membawa senjata tajam di Jalan Ringroad Barat Gamping Sleman.
"Pada saat itu, kami sedang melakukan patroli di perempatan kronggahan," tuturnya, Minggu (16/2/2020) di halaman Mapolres Sleman.
Saat itu, anggota kepolisian melihat segerombolan orang membawa senjata tajam dari arah Demak Ijo menuju ke arah Jombor. Kemudian anggota polisi mengejar para pelaku ke wilayah kota Yogyakarta dan didapati 2 orang yang diduga merupakan anggota kelompok yang membawa senjata tajam.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. Foto: Erfanto.
Kemudian aparat kepolisian melakukan pemeriksaan salah satu rumah pelaku yang berinisial Z. Dari rumah Z ditemukan senjata tajam berupa pedang dan celurit yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi kriminal. Polisi lantas mengamankan 9 orang yang diduga tergabung dalam kelompok yang membawa sajam tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita bawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,"tambahnya.
Dari pemeriksaan yang polisi lakukan, ternyata gerombolan ini telah melakukan pembacokan di wilayah jalan Bantul. 12 orang tersebut merupakan anggota geng sekolah bernama MGK ( Ma'arif Garis Keras) yang beranggotakan siswa ataupun lulusan dari SMK Ma'arif 1 Yogyakarta.
Dari para pelaku, polisi mengamankan 5 motor, satu buah pedang dan satu buah celurit. Ke-12 pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang Undang darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.