Polisi Tetapkan Tersangka dalam Kasus Calon Jemaah Umrah yang Telantar di YIA

Konten Media Partner
20 Maret 2023 10:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon jemaah umrah yang terlantar di Bandara YIA. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Calon jemaah umrah yang terlantar di Bandara YIA. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pihak penyedia jasa umrah yang calon jmaah umrahnya telantar di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) akhirnya bertanggung jawab. Sebanyak 38 calon jemaah umrah tersebut akan diberangkatkan ke tanah suci pada akhir bulan April 2023 mendatang.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, polisi juga menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dia adalah KS, perempuan yang menjadi perantara umrah tersebut. KS menjadi tersangka atas tuduhan penipuan dan penggelapan dalam kasus terlantarnya 38 calon jemaah umrah asal Rembang dan Magelang ini.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan Minggu (19/3/2023) polisi menggelar mediasi antara PT Amanah Berkah Mandiri dengan koordinator calon jemaah umrah, H. Ali Ahmadi dan calon jemaah umrah yang telantar di bandara YIA.
Mediasi dihadiri Kasie haji Kemenag Kabupaten Kulonprogo, Kasie haji Kemenag Kota Yogyakarta, PT. Amanah Tour, Polsek Temon, Koordinator Calon Umrah dan 36 calon jemaah umrah. Dua calon jemaah sudah pulang ke magelang.
Hasil akhir mediasi menyebutkan berkaitan dengan masalah penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh KS kepada calon jemaah umrah untuk pembelian paket umrah sehingga atas perbuatan tersebut mengakibatkan batalnya keberangkatan jemaah umrah dari Rembang.
ADVERTISEMENT
"Koordinator dan penanggungjawab jemaah umrah sejumlah 38 orang akan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh para jemaah umrah," kata dia.
Koordinator dan penanggungjawab akan mengganti sebagian kerugian dari para jemaah sejumlah Rp 386.800.000. Mereka juga diminta untuk menjadwalkan ulang keberangkatan para jemaah pada tanggal 21 ramadhan 1444 Hijriah atau 12 April 2023.
PT Amanah Tour sepakat untuk memberikan kompensasi kerugian berupa Visa umrah dan hotel selama di madinah dan makkah. Namun itu dilakukan setelah para jemaah melunasi uang tiket sebelum tanggal 21 Ramadhan 1444 Hijriah atau 12 April 2023.
Setelah terjadi pernyataan dan kesepakatan calon jemaah umrah kemudian meninggalkan hotel primitif menuju Rembang, Jawa tengah menggunakan 1 kendaraan elf nopol AB 7515 AC dan 1 bis dengan nopol AB 7515 AC yang disiapkan oleh koordinator yaitu H Ali Ahmadi.
ADVERTISEMENT
Terkait penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh saudari KS sudah dilakukan langkah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan oleh salah satu perwakilan calon jemaah umrah.
"Penyidik polsek temon telah menetapkan KS sebagai tersangka, ditahan dirutan Polres mulai tanggal 19 Maret 2023," kata dia.