Polres Gunungkidul Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika di 2 Bulan Terakhir

Konten Media Partner
15 April 2021 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Gunungkidul saat membongkar kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Polres Gunungkidul saat membongkar kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Gunungkidul belum lama ini berhasil meringkus 8 orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. 8 orang tersangka tersebut diamankan selama bulan Maret dan April 2021 ini.
ADVERTISEMENT
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menyampaikan total ada 8 pelaku yang diamankan. Prosesnya berlangsung selama dua bulan terakhir di mana ada 4 kasus di bulan Maret dan 4 kasus lainnya di April ini. empat pelaku yang diamankan pada Maret lalu berinisial BW (31), DS (22), NL (17), dan GP (19).
Adapun BW, DS, dan NL saling berkaitan satu sama lain. NL yang masih di bawah umur diketahui menjual pil putih logo Y bersama BW ke DS. Transaksi pun sudah dilakukan antara ketiganya. Bersama pelaku BW dan NL pihaknya juga mengamankan lebih dari seribu butir pil Y dan puluhan pil yang sudah dibeli DS.
Selain ribuan pil, aparat juga mengamankan uang dengan nilai ratusan ribu rupiah serta ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. Adapun penyidikan kasus NL dan DS sudah masuk tahap 2. Sedangkan GP kedapatan membawa 11 butir pil Riklona Clonazepam pasca terlibat kecelakaan pada 19 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
"Obat tersebut ditemukan di jok sepeda motornya dan tanpa dilengkapi surat dokter," ungkapnya.
Berselang kurang dari sebulan atau di awal April ini, Satreskrim Polres Gunungkidul kembali mengamankan 4 pelaku lainnya. Mereka berinisial TJ (30), WW (30), dan RY (42). Dwi mengatakan TJ, WW, dan RY kedapatan memiliki pil putih Y serta Alprazolam.
Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan pelaku dikenai UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dan UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Adapun seluruh pelaku kini ditahan di Mapolres Gunungkidul.
"Para pelaku yang kedapatan membawa pil sapi (pil Y) ini terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Dwi.
Menurut Dwi keberadaan pil thirex atau THP populer di kalangan masyarakat sebagai pil sapi saat ini tengah mengancam generasi muda. Harganya yang murah sehingga membuat pil dengab logo Y tersebut mudah ditemui. hingga Bulan April 2021 ini saja jajarannya sudah mengamankan ratusan pil sapi dengan total 14 kasus. Pada tahun 2020 lalu, terdapat 39 pengedar pil sapi yang diamankan.
ADVERTISEMENT
"Padahal jika dibandingkan Narkotika jenis lainnya, dampak dari kerusakan saraf lebih berbahaya pil sapi ini," ungkap AKP Dwi, Kamis (15/04/2021).
Menurutnya, harga pil sapi ini cukup murah, yakni hanya pada kisaran Rp. 35ribu dengan jumlah 10 butir. Sasaran penjualannya pun kepada anak-anak yang rerata masih di usia sekolah. Penggunanya memang tidak bisa dijerat, karena di ketentuan perundang-undangan belum ada.
"Pil sapi ini sebetulmya obat yang harus digunakan dengan resep dokter," terang Dwi.
Dwi menerangkan, peredarannya pun susah untuk dilacak. Misalnya saja melalui pasar gelap di media sosial seperti instagram. Sejauh ini, untuk mengawasi peredaran pil sapi, ia meminta seluruh masyarakat saling mengawasi. Terutama jika anak mereka terdapat perubahan perilaku.
"Pil ini masuk dalam kategori obat keras, jika dikonsumsi secara terus menerus bisa menyebabkan ketergantungan karena pil ini digunakan untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali akibat penyakit Parkinson atau efek samping obat," jelas Dwi.
ADVERTISEMENT