Polres Kulonprogo Ringkus Komplotan Pengedar Narkoba

Konten Media Partner
19 Februari 2019 16:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Kulonprogo saat gelar konferensi pers, Selasa (19/2/2019). Foto: erl
zoom-in-whitePerbesar
Polres Kulonprogo saat gelar konferensi pers, Selasa (19/2/2019). Foto: erl
ADVERTISEMENT
Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) di DIY nampaknya terus berlanjut. Setelah sebelumnya Polresta Kota Yogyakarta berhasil mengungkap jaringan penjualan ganja yang dipasok dari seorang petani ganja seluas 1,5 hektare di Purwakarta Jawa Barat, kini giliran Polres Kulonprogo yang bongkar jaringan pengedar narkoba.
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kulonprogo membekuk jaringan pengedar obat-obat terlarang di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Tiga tersangka yang diamankan adalah As (23) Fas (23) dan Mka (21) yang semua merupakan warga Kebumen, Jawa Tengah.
Mereka ditangkap pada 9 Februari ketika hendak mengantar narkoba kepada salah satu pembeli. Bersama tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 635 butir pil yarindo.
Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso mengatakan, penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari laporan warga yang merasa curiga dengan aktifitas salah seorang tersangka, AS. Atas dasar laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan terhadap perilaku AS.
Benar saja, ternyata AS merupakan orang yang bertugas mengantar obat terlarang. AS berhasil diringkus saat hendak melakukan transaksi. Dari penangkapan AS kemudian mengembang ke dua tersangka lain.
ADVERTISEMENT
"Petugas menangkap mereka di sekitar simpang empat Tambak, Triharjo, Wates. Awalnya kita menangkap As di Tambak. dari pengakuanya kita tangkap dua pelaku lain di Kebumen,” jelasnya, Selasa (19/2/2019).
Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti pil Yarindo warna putih yang dikemas dalam toples plastik. Petugas juga menyita handphone yang dipakai untuk transaksi penjualan. Kini polisi masih mendalami asal mula barang terlarang tersebut.
Munarso, mengungkapkan jika peran As hanyalah sebagai kurir. Dia akan mengantar barang atas perintas Fas yang melakukan transaksi penjualan secara online, Sedangkan Mka bertugas sebagai pengadaan obat yang beli dari temanya di Yogyakarta.
"Modus jual beli obat terlarang ini dilakukan dengan mengunakan teknologi," tambahnya.
Mereka hanya menjual kepada orang yang dikenal lewat jaringan handphone. Begitu ada pesanan mereka akan bertemu untuk melakukan transaksi jual beli. Atas perbuatannya, ketiga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undabg RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Transaksinya seperti COD (cash on delivery), bertemu bayaran dan barang diberikan,” terangnya.
Sementara itu As, salah satu tersangka mengaku baru pertama kali ikut memasarkan obat-obatan. Dia sama sekali tidak mengambil keuntungan atas barang yang dikirimkan. Namun hanya diberikan uang transport atas kerjanya.
“Saya hanya mengantar sesuai perintah teman saya ini,” ujarnya. (erl/adn)