Polres Temanggung Musnahkan 77,88 Gram Sabu

Konten Media Partner
14 April 2021 15:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres AKBP Benny Setyowadi memasukkan barangbukti sabu-sabu ke dalam blender untuk dimusnahkan, di Aula Sindoro-Sumbing Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (14/4/2021). Foto: ari/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres AKBP Benny Setyowadi memasukkan barangbukti sabu-sabu ke dalam blender untuk dimusnahkan, di Aula Sindoro-Sumbing Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (14/4/2021). Foto: ari/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Jajaran Satresnarkoba, Kepolisian Resort (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti kasus narkoba berupa 77,88 gram sabu-sabu, senilai kurang lebih Rp 100 juta. Barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Antik Candi 2021 dengan pengungkapan kasus seorang pengedar bernama Ahmad Yuhdi alias AY (30), warga Desa Kalikuto, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Kasatnarkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistiawan, mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini memang sesuai aturan perundang-undangan yakni, lebih dari 10 gram menggunakan rumus akar N untuk mengambil barang bukti yang akan dikirim kejaksaan. Maka barang bukti lainnya harus dimusnahkan. Tersangka AY, kata Bambang, terbukti mengedarkan sabu di wilayah Temanggung dan tertangkap di Medono Pringsurat.
"Hari ini kita musnahkan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 77,88 gram hasil persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 7 Tahun 2010, bahwa barangbukti harus dimusnahkan. Jumlah total barangbukti 88,38 gram disisihkan 10 gram untuk penyidikan sidang di Pengadilan Negeri, sisanya 77,88 gram dimusnahkan. Harga jual dari pengedar AY ini per gramnya Rp1,2 juta dikali 77,88 gram sekitar Rp100 jutaan,"katanya Rabu (14/4/2021).
ADVERTISEMENT
Adapun pemusnahan sabu dimasukkan ke dalam blender. Kemudian ditambahkan air, selanjutnya diblender hingga hancur dan larut, lalu air larutan dibuang ke dalam septitank disaksikan langsung oleh tersangka. Salah satu maksud dari pemusnahan ini secara psikologis agar masyarakat tahu secara hukum tentang penyalahgunaan narkoba dan bagaimana bahayanya. Lalu bagi para tersangka agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya baik memakai atau menjual, mengedarkan.
"Sebelumnya barangbukti juga sudah melalui pemeriksaan ahli laboratorium forensik Polda Jateng dengan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik no lab: 944/NNF/2021 tanggal 26 Maret 2021. Hasilnya barangbukti dari tersangka AY berupa serbuk kristal warna putih mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"katanya.
ADVERTISEMENT
Tersangka AY mengaku mendapat barang haram tersebut dari Jeck yang kini jadi buron polisi. Barang dari jeck ia kemas dalam bungkusan kecil seberat 1 gram yang dijual Rp 1,2 juta kepada konsumennya di wilayah Temanggung dan sekitarnya.(ari)