Pria di Purworejo Diamankan Polisi Usai Curi Motor

Konten Media Partner
16 April 2021 19:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sepeda motor. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sepeda motor. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
MFN, pria kelahiran tahun 1997 ini terpaksa di ciduk oleh jajaran sat Reskrim Polres Kulon Progo di kediamannya Dusun Nasaran, rt 3 rw 5, Kalurahan Cangkrep lor, Kecamatan purworejo, Kabupaten Purworejo, Jumat (16/4/2021) dinihari. Lelaki ini diciduk melakukan pencurian sebuah sepeda motor di kawasan Kulon Progo.
ADVERTISEMENT
Kasubag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry mengungkapkan penangkapan terhadap MFN dilakukan berdasarkan laporan dari korban yaitu Wahyu Nur Hidayanto (34). Wahyu kehilangan sebuah sepeda motor di kediamannya padukuhan Jonggrangan, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewonan Girimulyo, kulonprogo.
"Selain motor, pelaku juga mengambil HP milik korban," tutur Jeffry, Jumat (16/4/2021).
Aksi pencurian itu sendiri bermula ketika tanggal 3 april 2021 lalu sekitar pukul 21.30 WIB, korban memarkir sepeda motornya Yamaha Jupiter AB 4315 QL di garasi. Setelah itu korban menutup pintu garasi tetapi tidak menguncinya. Korban hanya mengganjal pintu garasi dengan kain sementara kunci motor tidak dilepas.
Dan pada hari minggu (4/4/2021) sekitar pukul 06.00 WIB saat korban bangun tidur, diketahui motor sudah tidak ada di garasi alias hilang. Selain sepeda motor, HP korban yang tengah di charge di ruang tamu juga hilang. Korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke polisi dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
"Kami mendapat petunjuk jika pelakunya adalah MFN,"ungkapnya.
Setelah sepekan melakukan penyelidikan akhirnya polisi mendapat informasi keberadaan tersangka di kediamannya. Dan pada hari Jumat (16/4/2021) pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya. Selain itu polisi juga mendapati barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang sudah diganti plat nopol menjadi R 4296 F.
Selanjutnya pelaku/tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Girimulyo serta diteruskan ke Mapolres Kulonprogo untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka, ternyata yang bersangkutan adalah residivis pencurian HP dan pernah dipenjara selama 1 tahun 5 bulan.
"Pelaku pernah dihukum di lapas Purworejo kasus pencurian," terangnya.
Tonton video menarik dari Tugu Jogja berikut ini:
ADVERTISEMENT