news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Raperda Kesehatan Jiwa Diharapkan Mampu Kurangi ODGJ di Jogja

Konten Media Partner
6 Desember 2022 18:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raker tentang Raperda Kesehatan Jiwa. Foto: Len/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Raker tentang Raperda Kesehatan Jiwa. Foto: Len/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Tingginya angka kasus kesehatan jiwa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong DPRD DIY berinisiatif untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kesehatan Jiwa.
ADVERTISEMENT
Raperda yang diusulkan itu telah mendapatkan fasilitasi oleh Kemendagri dan kemudian akan diterbitkan menjadi perda untuk melindungi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) serta Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK).
"Korban korban pemasungan jangan sampai terulang dan diatur Raperda ini. Bahkan untuk yang mau dipasung itu harus ada kerelaan dari pasien," kata Ketua Pansus BA 23 Tahun 2022, Syukron Arif Mutaqqin, Selasa (6/12/2022).
Syukron mengatakan selama ini dirinya kerap menemukan penderita ODGJ yang mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari berbagai pihak. Mereka dipasung secara paksa sehingga membuat kesehatan jiwanya tidak berangsur membaik.
Adanya stigma dan diskriminasi dari masyarakat terhadap ODGJ itulah yang kemudian menjadi salah satu alasan di balik masih banyaknya pemasugan terhadap ODGJ.
ADVERTISEMENT
"Pasung hanya untuk membatasi gerak, padahal pengobatan belum dilakukan makanya kita dorong agar pemasungan tidak dilakukan, tetapi untuk diserahkan ke kita di pemerintahan untuk ditangani lebih lanjut lewat lembaga faskes yang dimiliki pemerintah Indonesia," ujar Syukron.
Selain menghilangkan tindakan pemasungan, Kemendagri juga menyempurnakan isi perda tersebut. Mereka mengusulkan agar adanya rumah hantaran yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah untuk menampung para ODGJ tersebut.
Selama ini, para ODGJ yang sudah direhabilitasi itu sulit diterima kembali ke lingkungannya bahkan di keluarganya sendiri ditolak.
Syukron juga menilai, rumah hantaran itu perlu dipersiapkan untuk penanganan bagi para ODGJ agak tidak terlantar.
"Ada saran dari Kemendagri untuk (ODGJ yang sudah direhabilitasi) bisa ditampung di rumah aman atau rumah hantaran untuk mereka yang belum kembali ke masyarakat dan ditolak keluarga," jelas Syukron.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dengan adanya perda Kesehatan Jiwa ini, Syukron berharap dapat meminimalisir tambahan angka ODGJ serta ODMK di Jogja dan melindungi para ODGJ untuk bisa mendapatkan haknya kembali di masyarakat.
"Perda ini bisa segera dilaksanakan dengan baik agar bisa mengurangi angka ngangguan jiwa maupun ngangguan mental yang ada di Jogja bahkan ngangguan ngangguan yang menuju pada kejiwaan. Dan hak hak para penyandang ODGJ ODMK maupun disabilitas bisa terlindungi," pungkasnya.
Informasi selengkapnya klik di sini.