Ratusan Staf Kelurahan Geruduk Gedung DPRD Gunungkidul

Konten Media Partner
22 Oktober 2021 17:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa melakukan demo di gedung DPRD Gunungkidul. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Massa melakukan demo di gedung DPRD Gunungkidul. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Ratusan staf kalurahan se-Gunungkidul geruduk gedung DPRD Gunungkidul, Jumat (22/10/2021) usai sholat jumat. Massa yang tergabung dalam Persatuan Staf Perangkat Desa Gunungkidul (Pasti) menuntut ada kesetaraan antara staf dengan Pamong Kalurahan.
ADVERTISEMENT
Mereka hadir sembari membawa poster berisi sindiran keputusan pemerintah terkait dengan status staf kalurahan. Poster berisi tuntutan para staf kalurahan juga mereka bawa. Mereka hadir untuk menyalurkan aspirasi sekaligus menyaksikan sidang paripurna pandangan Fraksi tentang Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan.
Satu persatu perwakilan Pasti melakukan orasi di depan gedung DPRD Gunungkidul. Ratusan polisi bersenjata lengkap dan polisi berpakaian preman mengawal kehadiran massa di gedung dewan. Hujan sempat membubarkan massa dan memaksa mereka duduk di lobi DPRD.
Ketua Umum Pasti, Jumari mengatakan sebenarnya ia bersama-sama rekan-rekannya menuntut adanya kesetaraan status antara staf dan pamong kalurahan. Dan tentunya berkaitan dengan kesehjateraan tentunya mengikuti. Sebab dalam Permendagri nomor 84 yang diterapkan saat ini yang masuk dalam perangkat desa yakni Kepala Desa, Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.
ADVERTISEMENT
"Sementara staf bukan termasuk pamong. Tuntutan kami berkaitan dengan status staf di pemerintahan kalurahan itu apa," ungkap Jumari, Jumat (22/10/2021).
Jumari mengatakan sebenarnya tahun lalu, mereka sudah menyampaikan tuntutan ke pemerintah berkaitan dengan status staf Kalurahan. Dan pemerintah kabupaten telah mengakomodir adanya kesetaraan staf kalurahan dengan Pamong Kalurahan.
Status mereka setara dengan pamong kalurahan sebenarnya sudah memiliki kekuatan hukum karena sudah dicantumkan dalam peraturan bupati. Namun kali ini mereka menginginkan adanya kekuatan hukum yang lebih kuat.
"Kami berharap keseteraan tersebut diakomodir dalam Raperda yang akan disahkan nanti. Kami ingin nanti kesetaraan tersebut ada dalam Perda," paparnya.
Sampai saat ini memang belum ada kejelasan mengenai status yang mereka sandang saat ini. Ada 400-an staf perangkat desa yang sekarang ini merasakan kebingungan atas status mereka.
ADVERTISEMENT
Kegalauan atas status tersebut wajar dirasakan, mengingat beban pekerjaan yang mereka lakukan juga besar namun tidak ada pengakuan di struktur pemerintahan desa. Mereka lebih meminta kejelasan status yang disandang sekarang ini.
"Ini bukan berkaitan dengan penghasilan," terangnya.