Relaksasi Tempat Ibadah, Wakil Bupati Gunungkidul: Harus Ada Kejelasan Aturan

Konten Media Partner
18 Mei 2020 16:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan kunci wisma Wanagama dari UGM diterima Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi. Foto: Erfanto
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan kunci wisma Wanagama dari UGM diterima Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi. Foto: Erfanto
ADVERTISEMENT
Ketua Pelaksana Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Gunungkidul, Immawan Wahyudi enggan berkomentar banyak berkaitan dengan rencana menteri agama yang akan melakukan relaksasi tempat beribadah di tanah air meskipun kondisi pandemi COVID-19 belum terlihat adanya penurunan.
ADVERTISEMENT
Immawan mengatakan pihaknya enggan memasuki ranah peraturan peribadatan karena hal tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Agama. Namun berkaitan dengan relaksasi tempat peribadatan yang ia ketahui nanti berdasarkan zona-zona penyebaran COVID-19.
Nantinya akan ada perbedaan aturan antara zona merah, zona kuning ataupun hijau. Jika masjid ataupun tempat ibadah lainnya berada di zona hijau maka tidak akan ada larangan untuk penyelenggaraan peribadahan seperti pelaksanaan salat jamaah untuk salat Jumat ataupun salat id pada hari raya Idul Fitri nanti.
"Namun kalau berada di zona merah maka tidak diperkenankan sama sekali," tutur wakil bupati ini sebelum serah terima kunci Wisma Wanagama untuk ruang karantina mandiri warga Reaktif Rapid Test, Senin (18/5/2020).
Menurutnya hal ini bukan persoalan ibadah ataupun tempat beribadah, namun sejatinya aturan tersebut adalah berlaku secara konsisten dan kohern. Konsisten dalam artian aturan tersebut berlaku sama antara satu orang dengan yang lain. Sementara koheren adalah aturan tersebut jangan sampai putus dengan aturan yang lain.
ADVERTISEMENT
Immawan menyebutkan semua aspek seperti transportasi perekonomian pendidikan dan berbagai hal harus tetap dipikirkan. Sehingga social and physical distancing harus mencakup semua aspek kehidupan. Ia menandaskan sepanjang relaksasi itu nanti dibuat norma maka akan bisa dilaksanakan.
"Harus ada kejelasan aturan. Norma bahwa boleh digunakan di zona mana yang disebut zona hijau dan di zona merah yang dilarang, maka tidak akan bermasalah," tegasnya.
Namun Immawan mewanti-wanti agar aturan tersebut dibuat secara bersama-sama di mana tidak ada pemaksaan antara satu hal dengan hal yang lain. Sehingga jangan sampai ada kesan atas dasar pandangan yang subjektif untuk penentuan zona merah ataupun zona hijau. Sehingga semua pihak merasa nyaman tanpa ada tekanan.
Immawan sendiri mengaku belum mengetahui rencana tersebut secara detail dari Kementerian Agama. Namun pihaknya akan segera menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama untuk mengetahui apa yang akan dilaksanakan oleh Kemenag dan MUI sehingga pihaknya bisa memfasilitasinya.
ADVERTISEMENT