Respons Sultan HB X Ada Keluarga Keraton yang Diduga Dukung Paslon Pilkada

Konten Media Partner
27 November 2020 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
GKR Mangkubumi berfoto dengan salah satu paslon Pilkada Gunungkidul 2020. Foto: istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
GKR Mangkubumi berfoto dengan salah satu paslon Pilkada Gunungkidul 2020. Foto: istimewa.
ADVERTISEMENT
Beberapa pekan terakhir ini, di Gunungkidul santer beredar foto-foto GKR Hemas bertemu dengan salah satu calon bupati di wilayah ini, Bambang Wisnu Handoyo. Tak hanya GKR Hemas, namun juga GKR Mangkubumi juga berfoto dengan mantan Kepala BPKAD tersebut sembari mengacungkan jari simbol nomor urut pasangan Bambang Wisnu Handoyo dengan Benjamin Sudarmaji (BaBe)
ADVERTISEMENT
Foto-foto mereka beredar luas melalui media sosial dan kesempatan ini digunakan oleh Tim Pemenangan pasangan BaBe sebagai alat propaganda mereka jelang pemungutan suara. Tentu hal ini memunculkan kabar jika GKR Hemas dan GKR Mangkubumi bahkan sudah memberi restu pada pasangan nomor 3, Bambang Wisnu-Benyamin untuk memimpin kabupaten tersebut selama lima tahun kedepan.
Atas apa yang berkembang tersebut, Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun memberi tanggapan atas dukungan keluarga keraton tersebut. Sultan beranggapan tidak ada yang salah dengan sikap dua wanita yang dicintainya tersebut dalam Pilkada Gunungkidul.
Menurut Sultan, dukungan tersebut sah-sah saja karena keluarga keraton bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib menjaga netralitas. Keluarga keraton tetap memiliki hak politik sama seperti warga yang lain. Sehingga diperbolehkan mendukung salah satu pasangan dalam hajatan Pilkada ataupun Pemilu.
ADVERTISEMENT
"Kan mereka bukan pegawai negeri, nggak ada masalah. Punya hak politik juga, sama dengan warga lain," ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (27/11/2020).
Informasi selengkapnya klik di sini
Sultan kembali menandaskan jika ASN di DIY harus mampu menjaga netralitas. Karena hal tersebut telah diatur dalam undang-undang. Bahkan Pemda DIY bahkan sudah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 279/11545.
adv
Surat edaran tersebut berisi tentang Netralitas ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa/Pamong Kelurahan. Namun menurut Sultan, meski tanpa surat edaran tersebut, lanjut Sultan, maka ASN di kabupaten/kota di DIY harus tahu larangan tersebut.
adv
"Bila dalam pilkada nanti ditemukan ASN yang tidak menjaga netralitas maka mereka harus siap diberi sanksi. Jadi kalau yang ndak netral itu kan mesti ada tindakan," tandasnya.
ADVERTISEMENT
"Dia (ASN) konsisten aja dilakukan. Sanksinya macam-maca. Ada teguran, tergantung hasil nanti di dewan kepegawaian tindakannya apa," ungkapnya.
Sultan berharap dalam pilkada nanti semua pihak bisa tetap menomorsatukan protokol kesehatan (prokes). Sebab di masa pandemi COVID-19 ini, penyebaran virus masih sangat memungkinkan terjadi. Karena jadwal pilkada yang tidak mundur membuat kampanye terbuka masih bisa terjadi.
"Semuanya harus sesuai prokes, maka kampanye bisa dilakukan maksimal diikuti 50 orang," tandasnya.
Menurut Sultan, yang penting saat ini bukan sekedar pelaku, tetapi bagaimana bawaslu bisa berperan maupun KPU. Terhadap calon-calon [bupati/wakil bupati], Sultan menghimbau untuk disiplin pada ketentuan perundangan.
Sementara Sekda DIY, Baskara Aji tidak mempermasalahkan dukungan keluarga keraton Yogyakarta pada salah satu paslon. Mereka bukan ASN dan mempunyai hak pilih. Bagi ASN yang tidak netral dalam pilkada nanti dipastikan akan mendapatkan sanksi yang berat. Karena itu seluruh ASN di DIY harus menjaga netralitas karena sudah beberapa kali dilakukan peringatan oleh Kementerian PANRB maupun Gubernur DIY.
ADVERTISEMENT
"Ya gapapa, kan bukan ASN beliau, hanya ASN [yang harus netralitas," ujarnya.