Satgas COVID-19 Kecamatan di Gunungkidul Bubarkan 3 Hajatan dalam Sehari

Konten Media Partner
23 Juli 2021 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas COVID-19 Kapanewon Gedangsari Gunungkidul membubarkan hajatan. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Satgas COVID-19 Kapanewon Gedangsari Gunungkidul membubarkan hajatan. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Satgas COVID-19 Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul membubarkan tiga hajatan sekaligus hari ini. Petugas gabungan terlihat membereskan pelaminan dan meja serta kursi tempat hajatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dua dari tiga hajatan tersebut diantaranya yang ada di Padukuhan Suru Lor dan Suru Kidul Kalurahan Hargomulyo justru diselenggarakan oleh Ketua Bamuskal sekaligus Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kalurahan Hargomulyo, Suronto. Suronto adalah paman mempelai perempuan pasangan pengantin tersebut.
Ketua Bamuskal Hargomulyo, Suronto mengaku sebelum menyelenggarakan hajatan, pihaknya sudah mengajukan rekomendasi atau izin kepada lurah setempat. Dan lurah setempat telah menyetujuinya tanpa ada surat persetujuan.
"Karena pak lurah menyetujuinya maka ya hajatan dilaksanakan," ujarnya.
Satgas COVID-19 Kapanewon Gedangsari Gunungkidul membubarkan hajatan. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
Suronto mengaku berani menyelenggarakan hajatan tersebut karena berkaca dari Kapanewon lain yang ada hajatan dan tidak dibubarkan oleh Satgas. Jika hajatan yang dia selenggarakan dibubarkan maka hajatan lain juga harus dibubarkan juga.
Suronto mengungkapkan jika mereka tidak melanggar aturan tentang hajatan di antaranya tidak menyediakan prasmanan. Mereka tidak menyediakan meja makan ataupun minum karena tamu hanya datang dan langsung pergi di mana tamu hanya menyerahkan amplop serta pulang membawa snack.
ADVERTISEMENT
"Kalau dibubarkan ya dibubarkan semuanya. Itu baru namanya adil," tandasnya.
Panewu Gedangsari, Martono Iman Santosa menuturkan hari ini merupakan hari pertama hajatan warganya. Rencananya mereka melaksanakan akad nikah pada hari Sabtu (24/7/2021) di rumah mempelai wanita di Padukuhan Suru Lor.
"Mereka membuat dan menyebar undangan dalam jumlah yang banyak," papar Iman di sela pembubaran, Jumat.
Imam mengatakan pembubaran hajatan tersebut sebenarnya hanya langkah antisipasi agar penyebaran COVID-19 di wilayahnya meningkat drastis. Karena saat ini penyebaran COVID-19 masih terus menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.
Di samping itu, pihaknya berusaha membubarkan karena pelaksana hajatan banyak melanggar aturan. Meskipun pemerintah sudah melarang makan di tempat namun ternyata penyelenggara hajatan justru menyediakan prasmanan di lokasi hajatan.
ADVERTISEMENT
"Kami harus bertindak tegas. Agar tidak menjadi klaster baru," terangnya.
Terkait Ketua Bamuskal sekaligus juga wakil ketua Satgas Kalurahan yang menyelenggarakan hajatan dan melanggar ketentuan, Iman menandaskan akan segera melakukan pembinaan. Apalagi Gunungkidul tengah menghadapi PPKM Level 3.
Meski melakukan pembinaan, lanjutnya, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati terkait sanksi. Karena Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Ketua Bamuskal berada di tangan Bupati. Sementara pihaknya tidak memiliki kewenangan memberi sanksi.