Satpol PP dan Bea Cukai Sita Ribuan Botol Miras di Temanggung

Konten Media Partner
6 Agustus 2020 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas dari Satpol PP Temanggung mengamankan barang bukti minuman keras saat pengrebekan di Kampung Jampirejo, Kecamatan Temanggung, Jateng, Kamis (6/8/2020). Foto: ari/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Petugas dari Satpol PP Temanggung mengamankan barang bukti minuman keras saat pengrebekan di Kampung Jampirejo, Kecamatan Temanggung, Jateng, Kamis (6/8/2020). Foto: ari/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Ribuan botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek disita Satpol PP dan Bea Cukai dalam sebuah operasi di Kelurahan Jampirjo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung. Minuman beralkohol yang dijual di gang padat penduduk tersebut berasal dari dalam dan luar negeri.
ADVERTISEMENT
Kasi Penegakan Perda dan Perbub Satpol PP Damkar Kabupaten Temanggung, Muhammad Akbar mengatakan, operasi pemberantasan miras ini untuk menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang minuman beralkohol yang berbunyi setiap orang atau badan hukum dilarang memproduksi, mengkonsumsi, menjamu, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan minuman berlakohol. Jika hal ini dilanggar maka penjual terancam denda Rp 50 juta.
Informasi selengkapnya klik di sini.
"Dalam Perda itu disebutkan tidak dibenarkan peredaran minuman beralkohol di atas 0 persen jadi Temanggung harus zero. Kita sita berbagai jenis minuman jumlahnya seribuan. Dalam hal ini, Satpol PP dituntut untuk tegas dalam menegakkan peraturan daerah maka bersama Bea Cukai kami lakukan penindakan," katanya di sela-sela penggerebekan Kamis (6/8/2020).
Informasi selengkapnya klik di sini.
Kasubsi Penindakan Bea Cukai Magelang, Pratik Sagut Timwanto menuturkan, operasi yang dilakukan bermula dari informasi intelijen bahwa di Jampirejo ada penjual minuman keras. Oleh karena itu laporan kemudian ditindaklanjuti bersama dengan Satpol PP. Selain pelanggaran Perda penjual juga dikenakan sanksi administrasi soal perijinan cukai.
Petugas dari Satpol PP Temanggung mengamankan barang bukti minuman keras saat pengrebekan di Kampung Jampirejo, Kecamatan Temanggung, Jateng, Kamis (6/8/2020). Foto: ari/Tugu Jogja
"Informasi data dari intelijen ada masuknya minuman keras secara terus menerus ke Temanggung, terutama kepada pemilik barang ini. Kami penindakkannya bersifat administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 terkait cukai. Dalam hal penjualan minuman beralkohol itu wajib mendapat ijin dari bea cukai bila tidak ada ijin kami denda minimal Rp 20 juta dan maksimal Rp 200 juta," katanya. (ari)
ADVERTISEMENT