Sebagian Masyarakat Tak Tahu soal Uji Coba Malioboro Bebas Rokok

Konten Media Partner
28 November 2019 20:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah orang sedang duduk di smoking area yang ada di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (28/11/2019). Foto: Dionysius.
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah orang sedang duduk di smoking area yang ada di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (28/11/2019). Foto: Dionysius.
ADVERTISEMENT
Sejak Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No.2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok disahkan dua tahun silam, asap rokok masih terhirup di kawasan Jalan Malioboro. Asap-asap itu bisa berkurang pada awal Desember 2019 ketika uji coba pelaksanaan peraturan tersebut dimulai.
ADVERTISEMENT
Namun pelaksanaan uji coba itu sampai saat ini belum banyak diketahui masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Malioboro. Sebagian dari mereka terpantau masih menghisap rokok di jalan yang menjadi salah satu ikon Kota Yogyakarta tersebut. Banyak pedagang rokok yang masih menjajakan dagangannya.
"Peraturan tentang kawasan bebas rokok, saya pernah mendengar. Namun kalau yang uji cobanya mulai awal Desember besok, saya belum mendengar," kata seorang pedagang rokok gendong yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di depan kantor DPRD DIY, Kamis (28/11) petang.
Pria paruh baya itu mengaku hanya mengikuti apa yang menjadi peraturan daerah nantinya. Jika dirinya dan teman-teman lain masih boleh berjualan di Malioboro, ia akan tetap mengais rezeki di sana. Jika tidak diperbolehkan lagi, iapun tidak akan mempermasalahkan. Sementara Noto Suwito, seorang pedagang rokok lain, berharap Perda tersebut dikaji kembali.
ADVERTISEMENT
"Saya hanya menggantungkan hidup dari berjualan ini (rokok,-red). Hasilnya setiap hari juga tidak menentu. Kalau membuat peraturan seperti itu, mestinya juga harus siap menyediakan tempat-tempat khusus untuk merokok di beberapa titik," tutur pria yang bermukim di Magelang, Jawa Tengah, itu dalam kesempatan terpisah.
Terkait kantong-kantong smoking area, saat ini baru terlihat satu di halaman parkir sisi utara Malioboro Mall. Terdapat tiga kursi beratap seng yang terlihat masih baru dan dikelilingi tanaman lengkap dengan keranjang sampah. Dua orang pemuda terlihat sedang merokok di sana.
"Smoking area ini yang membuat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta setelah melakukan tinjauan terkait Malioboro bebas asap rokok pada Oktober lalu," ujar Wakil Komandan Regu Puntadewa Jogoboro (PJL geser-Hotel Mutiara), Naryanto, Kamis (28/11).
ADVERTISEMENT
Menjelang uji coba Malioboro bebas rokok, Naryanto mengaku belum mengetahui teknis pelaksanaannya. Pihaknya juga belum mendapat arahan terkait pelaksanaannya yang tinggal menghitung hari.
"Kami yang bertugas di lapangan juga masih menunggu informasi terkait hal itu dari pimpinan, dalam hal ini UPT Malioboro. Jadi terkait detailnya, seperti sosialisasi dan penindakannya seperti apa, kita belum tahu pasti," jelasnya.
Pada Kamis sore itu, Kumparan sengaja berjalan kaki bolak-balik dari PJL geser di sisi utara Malioboro hingga titik nol kilometer di sisi selatan. Kumparan melihat dan mencatat 37 pemandangan orang merokok di kawasan jalan yang menjadi destinasi utama pariwisata Yogyakarta tersebut.
"Saya baru tahu mas di Malioboro ini akan diterapkan kawasan bebas asap rokok. Kalau sudah menjadi peraturan, semoga memang betul-betul diterapkan, tetapi perhatikan juga hak-hak perokok," kata Nur Fauzan, wisatawan asal Pemalang, Jawa Tengah, sambil meminta satu batang rokok kepada temannya ketika ditemui di depan Malioboro Mall.
ADVERTISEMENT
"Perokok juga punya hak dan merokok pun dilindungi oleh hukum. Jangan seakan-akan hak perokok dipangkas begitu saja," ucap Yan Hendrimus Dawadoren Langobelen, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.
Endi, sapaan akrabnya, berharap pelaksanaan peraturan ini dipersiapkan secara matang-matang, termasuk menghitung jumlah smoking area di kawasan Malioboro nantinya. Hal itu menurutnya sebagai bagian tetap memperhatikan hak perokok dari para pembuat kebijakan. (Dionysius)