Sejumlah Lurah di Sleman Ajukan Keberatan 40 Persen Dana Desa untuk BLT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Melalui pertemuan tersebut para lurah menyerahkan surat permohonan Peninjauan Kembali Perpres Nomor 104 Tahun 2021, tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. Di mana salam peraturan itu memuat dimana dana desa ada yang dialokasikan sekian persennya untuk BLT.
Perwakilan Suryo Ndadari yang sekaligus juga merupakan Lurah Triharjo, Irawan mengatakan bahwa Perpres tertanggal 29 November 2021 tersebut juga mengatur soal APBDes termasuk dana desa yang 40 persennya dialokasikan untuk BLT tak lagi relevan. Menurut dia, saat ini kondisi di Kabupaten Sleman mayoritas telah berstatus zona hijau.
“Apakah masih realistis kita memberikan 40 persen per desa? Padahal kita yang sudah berusaha mengurangi (penerima BLT) di tahun 2020-2021 tentang dampak COVID-19, ini malah angkanya bertambah,” kata Irawan.
ADVERTISEMENT
Pihaknya menilai Perpres tersebut justru menyulitkan pihak kelurahan dalam hal untuk pelaksanaan kegiatan. Apalagi mengingat mereka sudah melakukan musyawarah bersama masyarakat tentang program pembangunan dan pemberdayaan di tahun 2022 dengan pendanaan yang bersumber dari dana desa.
“Maka dinilai kurang bijak jika harus memangkas atau menghilangkan program yang telah disusun tersebut. Kami harap pemerintah pusat bisa menghormati adanya otonomi tentang desa dan partisipasi pembangunan yang ada di tingkat desa,” tandas Irawan.
Menanggapi keberatan para lurah tersebut, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan pihaknya akan meneruskan apa yang disampaikan mereka kepada pemerintah pusat. Hal tersebut lantaran penentu kebijakan tersebut merupakan pemerintah pusat.
“Kita siap menjembatani permintaan para lurah ini ke pemerintah pusat,” ujar Kustini.
ADVERTISEMENT