Sejumlah Mahasiswa di Jogja Tolak Permendikbud 30

Konten Media Partner
27 November 2021 10:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswa di Yogyakarta yang melakukan audiensi dengan DPRD DIY soal Permendibud No 30 tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PKS). Foto:
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa di Yogyakarta yang melakukan audiensi dengan DPRD DIY soal Permendibud No 30 tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PKS). Foto:
ADVERTISEMENT
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Muslim Peduli Keadilan DIY menolak Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dalam ruang lingkup perguruan tinggi. Penolakan ini disampaikan ke DPRD DIY, Jumat (26/11/2021).
ADVERTISEMENT
Ada 13 poin yang menjelaskan rasa keberatan mahasiswa tersebut. Salah satunya, negara saat ini dianggap sekuler. Selain itu, mereka juga menilai bahwa kekerasan seksual pada lingkungan kampus merupakan suatu masalah yang faktual. Mahasiswa tersebut juga meminta agar Permendikbud 30 dicabut.
Menanggapi hal tersebut, DPRD DIY melalui Wakil Ketua, Huda Tri Yudiana memberikan jawaban. Dia kemudian menyebutkan bahwa upaya protes dari aliansi mahasiswa tersebut perlu mendapatkan apresiasi.
Huda mengungkap bahwa Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 tentang PKS tersebut cenderung kurang mengkomodir nilai-nilai Pancasila.
“Teman-teman ini kan mengkritisi adanya Permendikbud tentang kekerasan seksual di kampus, saya kira ini perlu diapresiasi. Saya sendiri sudah menyampaikan pernyataan beberapa hari lalu, karena Permendikbud ini kurang mengkomodir nilai-nilai Pancasila sehingga Pancasila kita ada Sila Ketuhanan yang Maha Esa,” ungkapnya di Gedung DPRD DIY.
ADVERTISEMENT
Huda kembali menjelaskan mengenai nillai-nilai Pancasila yang kurang tergambar dalam peraturan pemerintah tersebut. Menurutnya, Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 ini juga telah memancing kekhawatiran dari banyak organisasi besar.
“Tidak ada agama manapun di Indonesia ini yang melegalkan adanya seks bebas, LGBGT dan lain-lain. Memang secara eksplisit, Permen (Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 PKS) tidak menyebut itu, tapi kemudian secara implisit itu memang adanya melegalkan seksual concern suka-sama suka,” katanya.
“Itu memang menjadi kekhawatiran dari rekan-rekan, organiasi-organisasi besar juga sudah bersuara,” lanjutnya.
Wakil Ketua DPRD DIY tersebut lantas mengungkap bahwa pihaknya bakal mengakomodir suara dari para mahasiswa itu untuk agar nantinya bisa mendandapatkan tindak lanjut dari Kemendikbud Ristek.
“Saya kira memang lebih baik kita minta kepada Mendiknas untuk menerima dari kawan-kawan ini.” pungkasnya. (Andrea WB)
ADVERTISEMENT