Seorang Ayah di Kulon Progo Setubuhi Anak Kandung

Konten Media Partner
18 November 2020 19:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Y alias J (baju oranye), ayah di Kulon Progo yang tega menyetubuhi anaknya, saat ditampilkan dalam Konferensi Pers Polres Kulon Progo, Rabu (18/11/2020). Foto: Erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Y alias J (baju oranye), ayah di Kulon Progo yang tega menyetubuhi anaknya, saat ditampilkan dalam Konferensi Pers Polres Kulon Progo, Rabu (18/11/2020). Foto: Erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Aksi pencabulan juga terjadi di wilayah Kabupaten Kulon Progo. J alias Y (43) warga Desa Banaran Kecamatan Galur, Kulon Progo Kini harus merasakan dinginnya lantai tahanan di mapolres Kulon Progo
ADVERTISEMENT
Lelaki paruh baya ini diamankan jajaran satreskrim Polres Kulon Progo karena tega mencabuli korban TS (18) anak kandungnya. TS menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya ketika berusia 14 tahun bahkan hingga berbadan dua.
Wakapolres Kulon Progo, Kompol Sudarmawan mengatakan, untuk menutupi aksi yang ia lakukan tersebut J telah memaksa anaknya untuk menikah dengan seorang pria warga kabupaten Bantul AP (25). Saat dinikahkan AP mengetahui jika TS telah berbadan dua.
"Saat menikah tersebut TS setelah hamil 5 bulan dari hubungan terlarang tersebut," terangnya, Rabu (17/11/2020).
terungkapnya kasus ini berawal dari laporan AP (25) warga Jetis, Bantul yang menjadi suami dari TS. Dalam laporannya, AP mengaku beberapa tahun lalu dinikahkan dengan TS yang merupakan anak kandung dari J.
ADVERTISEMENT
"Saat itu TS sudah dalam kondisi hamil lima bulan,"paparnya, Rabu (18/11/2020) di halaman Mapolres Kulonprogo.
AP mengaku terpaksa menikahi TS karena merasa kasihan dengan perempuan tersebut. Namun pernikahan ini hanya bertahan beberapa bulan saja. Setelah anaknya lahir, TS justru mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Kulon Progo dan dikabulkan oleh majelis hakim.
AP sendiri tidak mengetahui secara pasti alasan TS menggugat cerai dirinya. Namun ia akhirnya mengetahui alasan sebenarnya mengapa TS menggugat cerai dirinya. Pasalnya, dalam persidangan perceraian tersebut justru terungkap kalau anak yang dilahirkan TS itu merupakan anak dari J.
Informasi selengkapnya klik di sini.
Merasa dipermainkan dan telah dibohongi akhirnya AP memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa tersebut ke mapolres Kulonprogo. Polisipun menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
ADVERTISEMENT
Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa berbagai saksi termasuk J ataupun TS serta pihak-pihak yang diperkirakan mengetahui perbuatan bejat tersebut. Dalam penyelidikan tersebut pihaknya menemukan beberapa fakta.
"Muncul fakta yang mengarah adanya persetubuhan dengan anak di bawah umur. Saat dinikahkan usia TS masih 14 tahun tahun,"ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya lantas menetapkan J alias Y sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kini J alias Y telah diamankan di Mapolres Kulonprogo dan menjalani serangkaian pemeriksaan atas kasus yang membelitnya.
Untuk mendukung pembuktian di persidangan, polisi telah meminta keterangan enam orang saksi. Selain itu juga diperkuat dengan alat bukti berupa tiga sampel buccal swab atas nama korban, tersangka dan anak dari TS.
ADVERTISEMENT
"Kami juga telah memiliki risalah persidangan di Pengadilan Agama, hasil visum dan hasil DNA dan surat keterangan ahli,"terangnya.
Wakapolres menambahkan, dalam pemeriksaan yang mereka lakukan terhadap tersangka ternyata yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Kendati demikian polisi tidak mempercayai keterangan dari tersangka karena memiliki alat bukti yang cukup kuat.
Sementara tersangka J alias Y di hadapan awak media ketika dihadirkan dalam rilis di Mapolres Kulonprogo enggan berkomentar. Ketika didesak dengan beberapa pertanyaan dia hanya menjawab secara singkat.
“Tidak (mencabuli anak kandungnya),” katanya.
Wakapolres menambahkan, untuk mempertanggungjawabkannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT