Seperti Dikerjai, DPD RI Soroti Pasal Janggal UU MD3

Konten Media Partner
11 Juli 2019 21:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPD RI Dapil DIY, Cholid Mahmud, di sela FGD di Kantor Sekretariat DPD RI perwakilan DIY, Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Kamis (11/7/2019). Foto: atx.
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPD RI Dapil DIY, Cholid Mahmud, di sela FGD di Kantor Sekretariat DPD RI perwakilan DIY, Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Kamis (11/7/2019). Foto: atx.
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendapat kewenangan baru. Peran itu berupa kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda).
ADVERTISEMENT
Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 249 ayat (1) huruf j UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua UU Nomor 17 Tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Anggota DPD RI Dapil DIY, Cholid Mahmud justru menilai, satu pasal dalam UU MD3 itu, DPR sudah "mengerjai" DPD RI.
"Pasal ini baru, yang belum pernah ada sebelumnya di mana parlemen mengevaluasi Perda," katanya di sela FGD di Kantor Sekretariat DPD RI perwakilan DIY, Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Kamis (11/7/2019).
FGD yang diikuti 50 peserta ini bertema 'Penyusunan Kebijakan Legislasi Daerah dan Sosialisasi Kewenangan Pemantauan dan Evaluasi Racangan Perda dan Perda oleh DPD RI.
Cholid mengatakan, ada dua hal yang perlu digarisbawahi perihal pasal tersebut. Pertama, secara prinsip DPD merupakan perwakilan perjuangan daerah ke pusat. "Saat pasal ini diberikan kepada DPR, saat pembahasan pasal ini tidak melibatkan DPD," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, DPD bukan mengusulkan atau meminta pasal itu dimasukkan dalam UU MD3. "Ini DPD diberi kesibukan baru atau mainan baru atau tidak menyibukkan DPR," tuturnya.
Menurut Cholid, catatan kedua adalah Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencabut kewenangan Mendagri dalam membatalkan Perda. Saat ini kalau perda ingin dicabut harus melalui yudisial review atau digugat di Mahkamah Agung (MA).
Cholid mengatakan, DPD RI sedang mencari formula yang tepat dalam menjalankan kewenangannya sesuai pasal dalam UU MD3 itu. DPD RI bukan sekedar penyaring Perda lebih bagus.
"DPD itu wakil daerah yang berjuang di pusat, bukan sebaliknya DPD menjadi alat pusat untuk mempersulit daerah," ungkapnya.
Cholid mengakui, satu pasal dalam UU MD 3 itu blunder. Dia secara pribadi tidak suka dengan pasal itu. "Saya pribadi tidak suka dengan pasal ini. Pasal ini bukan pasal yang memperkuat peran DPD tapi justru mereduksi kewenangan DPD dalam memperjuangkan daerah," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Menyikapi satu pasal UU MD3 itu saja, DPD RI membentuk panitia urusan legislasi daerah (PULD). "PULD ini untuk mencari formulasi jangan sampai DPD RI menjadi alat negara yang menekan daerah. Karena DPD tugas utamanya sebagai wakil daerah untuk memperjuangkan ke pusat," ungkapnya.
Ketua Dewan Dakwah Islamiyah DIY ini mengungkapkan, PULD ini pekerjaan pokoknya merumuskan tentang peraturan DPD tentang pelaksanaan evaluasi raperda dan perda. Ada beberapa pililhan dalam bahasa evaluasi itu.
Pertama, membatalkan Perda atau Raperda. Kedua, mendampingi DPRD dalam membuat Perda dan Raperda. Ketiga, rekomendasi.
Rekomendasi ini ke daerah misalnya memberi saran untuk menyempurnakan. Rekomendasi kepada Presiden dan DPR untuk mengubah UU yang dianggap menyulitkan daerah.
"Kayaknya kita mau yang rekomendasi itu. Jadi bukan pihak yang membatalkan Perda atau Raperda, tapi juga bukan dalam mendampingi DPRD membahas Perda atau Raperda," ungkapnya. (atx/adn)
ADVERTISEMENT