Simpan Ganja di Motor, Cendol Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
29 November 2019 20:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali menunjukkan barang bukti ganja dari tersangka Budiyono Eko Wahyudin alias Cendol di Mapolres Temanggung, Jumat (29/11/2019). foto: Ari
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali menunjukkan barang bukti ganja dari tersangka Budiyono Eko Wahyudin alias Cendol di Mapolres Temanggung, Jumat (29/11/2019). foto: Ari
ADVERTISEMENT
Perjalan Budiyono Eko Wahyudin alias Cendol dari Jawa Timur ke beberapa kota di Jawa Tengah sebenarnya dalam rangka mencari nafkah untuk keluarga sebagai pedagang sayur. Namun karena dia kedapatan membawa ganja maka dia harus berurusan dengan pihak berwajib, yakni petugas jajaran Satresnarkoba Polres Temanggung.
ADVERTISEMENT
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali mengatakan, pihaknya menahan Budiyono Eko Wahyudin, warga Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Pasalnya, pria ini kedapatan menyimpan ganja di sepeda motornya. Bahkan selain sebagai pemakai dia dicurigai juga sekaligus pengedar meski sejauh ini mengaku hanya sebagai pemakai.
"Tersangka diamankan petugas di Jalan Raya Parakan-Wonosobo, tepatnya di Dusun Catgawen, Desa Caturanom, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis ganja selanjutnya melakukan penyelidikan dan penindakan," ujarnya Jumat (29/11/2019).
Tersangka diamankan anggota Satresnarkoba pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Parakan-Wonosobo. Semula petugas melakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian tersangka namun tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor miliknya dan ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam dek sepeda motor bagian depan belakang plat nomor. Cendol pun lalu digeladang ke kantor polisi.
ADVERTISEMENT
Disebutkan, barang bukti tersebut berupa tiga bungkus plastik dilakban berisi batang daun dan biji kering tanaman ganja dengan berat kotor masing-masing 98,11 gram, 78,94 gram, dan 23,06 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari temannya yang bernama Eko Kodok. Tersangka Budiyono mengaku bahwa pembelian dilakukan dengan mentransfer uang kemudian barang diambil di alamat yang telah ditentukan, yaitu sekitar Suramadu Surabaya. Setelah mendapatkan ganja tersebut, tersangka menyimpannya di dalam dek sepeda motor Honda Vario nomor polisi AG 3350 PU.
"Belinya di Surabaya dan untuk dipakai sendiri, saya sudah makai sejak tahun 2009 karena rasanya enak. Harganya itu Rp 1 juta per ons, nah pas ketangkap saya dari Jawa Timur sedang berangkat menuju Banjarnegara, sekalian mencari dagangan sayur di Temanggung dan Wonosobo," akunya.
ADVERTISEMENT
Atas kasus narkoba ini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
(ari)