Soal Penipuan, Ombudsman Yogyakarta Panggil Harpindo Jaya Sleman

Konten Media Partner
18 Februari 2019 15:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pihak ombudsman yogyakarta saat dampingi korban dalam pelaporan, Senin (18/2/2019). Foto: Nadhir Attamimi.
zoom-in-whitePerbesar
Pihak ombudsman yogyakarta saat dampingi korban dalam pelaporan, Senin (18/2/2019). Foto: Nadhir Attamimi.
ADVERTISEMENT
Tidak menemukan titik terang atas kasus dugaan penipuan oleh oknum Diler Yamaha Harpindo Jaya Sleman, dua korban melapor ke Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY, Senin (18/02/2019). Kedua korban tersebut adalah Andreas Sigit dan Ria Triani. Diduga oknum yang berinisial IG (36), membawa sejumlah uang milik korban yang awalnya menjadi transaksi pembelian sepeda motor. Mendengar laporan tersebut, LOD akan mengundang pihak Diler Harpindo Jaya Sleman untuk dimintai klarifikasi.
ADVERTISEMENT
Komisioner Lembaga Ombudsman Daerah DIY, Suki Ratnasari, menjelaskan setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya akan menggelar rapat kasus dan menindaklanjuti langkah apa yang akan diambil setelahnya.
"Kami akan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke PT Harpindo. Kalau klarifikasi kami akan mengundang (ke LOD DIY) pihak PT Harpindonya (Diler Yamaha Harpindo Jaya Sleman)," ungkapnya.
Klarifikasi tersebut, dinilainya penting guna mendapatkan penjelasan dan mempelajari secara jelas terkait sistem transaksi barang yang dimiliki pihak Harpindo Jaya Sleman.
"(klarifikasi) Kami akan mempelajari bagaimana sistem (transaksi) didalamnya, apakah ini (kasus penipuan oknum kepala diler) merupakan pertanggungjawaban PT Harpindo atau bukan," ujarnya.
"Karena kami terkait tata kelola usaha, ya bagaimana kemudian etika usaha ini sejauh mana dijalankan oleh Harpindo," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, secara garis besar ada prinsip dan etika usaha yang terindikasi dilanggar oleh Harpindo Jaya Sleman. Namun, ia tidak ingin berspekulasi lebih jauh sebelum melakukan klarifikasi lebih lanjut terkait permasalahan korban.
"Kalau prinsip jual beli mengikatnya di PT-nya, karena sudah berbadan hukum. Artinya, siapapun yang ada disitu, bertindak, untuk, dan atas nama PT," ujarnya.
Lanjut Suki, jika kemudian hari pihaknya menemukan ada pelanggaran etika usaha maka akan dilakukan tindak lanjut usaha dengan investigasi. "Yang jelas harus ada mediasi supaya ada kejelasan hak konsumen ini," pungkasnya. (Nadhir Attamimi/adn)