Soal RUU HIP, 21 Ormas di Temanggung Tuding Ada Indikasi Bangkitkan Komunis

Konten Media Partner
11 Juli 2020 10:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dialog dengan ormas di Temanggung di Pendapa Pengayoman Temanggung, Jumat (10/7/2020) petang. Foto: ari
zoom-in-whitePerbesar
Dialog dengan ormas di Temanggung di Pendapa Pengayoman Temanggung, Jumat (10/7/2020) petang. Foto: ari
ADVERTISEMENT
Perwakilan dari 21 ormas yang ada di Kabupaten Temanggung melakukan kesepakatan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Ormas itu antara lain Pemuda Muhammadiyah, FPI, GPK, FKPPI, PPM, KAHMI, Asnhor Syariaj, Pemuda Pancasila, Kokam, Baranusa, MTA, Ikadi dan lain-lain. Mereka menamakan dirinya Forum Temanggung Anti Komunisme.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Forum Temanggung Bersatu Anti Komunisme, Hari Sumstyo menengaskan pihaknya, menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), karena diduga ada agenda tersembunyi di balik RUU HIP. Ada indikasi berupaya mengganti ideologi Pancasila dan membangkitkan kembali komunisme di Indonesia.
Hal tersebut mengemuka dalam dialog antara perwakilan puluhan ormas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Temanggung, di Pendapa Pengayoman Temanggung. Hadir dalam acara itu Bupati Muhammad Al Khadziq, Wakil Bupati Hery Ibnu Wibowo, Wakil Ketua DPRD Tunggul Purnomo, Kapolres AKBP Muhammad Ali, Dandim 0706 Letkol Inf David Alam dan lain-lain.
"Disaat bangsa ini sedang berjuang menghadapi pandemi COVID-19, masyarakat justru dikejutkan dengan perilaku sebagian DPR-RI yang mendorong RUU HIP disahkan menjadi Undang-Undang HIP. Apabila nanti disahkan menjadi Undang-Undang maka akan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, sebab ideologi Pancasila akan digeser, jadi ada agenda tersembunyi," katanya Jumat (10/7/2020).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, jika HIP disahkan menjadi Undang-undang Indonesia bia rusak berkeping-keping. Kehancuran itu karena semuanya nanti akan mengalami perubahan mulai filosofi, undang-undang dasar juga berubah dan tidak menutup kemungkinan dasar negara bisa dirubah.
"Hal ini karena ada agenda tersembunyi bahkan dalam jangka panjang, mungkin kita tidak merasakan tapi anak cucu kita nanti. Di Temanggung pada awal tahun 90-an tercatat ada lebih dari 100 ribu orang anggota PKI," tuturnya.
Salah satu tokoh masyarakat Temanggung, Humam Sabroni, menegaskan bahwa ada 5 tuntutan dari Forum Temanggung Bersatu Anti Komunisme, yaitu, mendukung sepenuhnya maklumat Pimpinan Pusat MUI nomor KEP-1240/DP-MUI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020, tentang penolakan RUU-HIP. Menolak dan menuntut pembatalan RUU-HIP atau RUU pengganti RUU-HIP yang diganti penamaannya dan mencabut dari Prolegnas 2020.
ADVERTISEMENT
Menuntut penegakkan hukum dengan mengusut tuntas dan memproses sesuai ketentuan hukum kepada inisiator pengusung RUU HIP. Pertimbangannya bahwa RUU-HIP jelas bertentangan dengan konstitusi, karena dengan mengajukan RUU-HIP sama saja makar terhadap konstitusi. Meminta pemerintah RI membubarkan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila), dan menuntut pemerintah kembali kepada UUD 1945 yang asli.
Ketua DPRD Temanggung, Yunianto, mengatakan akan menampung aspirasi dari ormas dan akan menyampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat Temanggung yang sudah menyampaikan aspirasinya dengan santun dan cerdas, melalai dilog interaktif.
"Saat ini setahu tidak ada PKI di Temanggung, terlebih sudah jelas tercantum dalam TAP MPRS nomor 25/MPRS/1966 tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia. PKI telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia, termasuk larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme, marxisme, leninisme," katanya. (ari)
ADVERTISEMENT