Masalah Sampah di Malioboro, Yogyakarta Perlu Perda soal Sanksi

Konten Media Partner
18 Juli 2018 11:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masalah Sampah di Malioboro, Yogyakarta Perlu Perda soal Sanksi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sampah masih menjadi persoalan serius di kawasan Jalan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Meski pemerintah daerah sudah menyediakan tempat sampah yang cukup banyak, namun kesadaran komunitas di kawasan Malioboro ataupun pengunjung untuk membuang sampah pada tempatnya masih kurang.
ADVERTISEMENT
Petugas kebersihan di kawasan Malioboro harus berjibaku membersihkan sampah-sampah sepanjang jalan itu setiap hari. Dua tim yang dibentuk pemerintah masing-masing untuk mengurusi vegetasi ataupun tim penyapu sampah kewalahan menangani masalah tersebut.
Hal itu diungkapkan anggota tim Vegetasi Infrastruktur Malioboro, Khairul Umam. Ia dan timnya mulai membersihkan sampah yang banya dibuang di pot-pot tanaman hias dan titik lainnya setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Timnya hanya mampu membersihkan jalan sepanjang 400 meter atau disebut dua 'pulau' setiap hari karena banyaknya sampah yang berserakan di sela-sela tanaman.
"Satu 'pulau' itu panjangnya kira-kira 200 meter. Satu 'pulau' menghasilkan sampah sebanyak satu bak sampah dengan tinggi satu meter dan garis tengah 50 sentimeter," ujar Khairul Umam ketika ditemui saat membersihkan sampah, Rabu (18/7).
ADVERTISEMENT
Sampah-sampah tersebut sebagian besar merupakan ulah para pengunjung di Malioboro. Sementara sebagian lainnya berasal dari tukang becak dan pedagang kaki lima di lokasi tersebut.
Dia mengaku pihaknya sudah mengimbau masyarakat di Malioboro untuk tidak membuang sampah sembarangan, termasuk UPT Malioboro bahkan sudah kerap memberi peringatan. Namun, imbauan dan peringatan itu tidak diindahkan, banyaknya sampah di Malioboro tetap menjadi masalah.
Khairul Umam menyebut persoalan ini karena belum adanya sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan.
"Oleh karena itu memang perlu Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya. Sekarang sepertinya Peraturan Wali Kota masih belum jelas," ucapnya.
Seperti halnya Kota Bandung, kata dia, Yogyakarta juga memerlukan Perda yang mengatur membuang sampah sembarangan. Sehingga nantinya akan ada sanksi yang jelas dan mengikat bagi para pembuang sampah sembarangan.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, sanksi itu perlu diikuti dengan pembentukan tim Satuan Tugas (Satgas) Pemantau Sampah. Satgas ini yang akan melakukan pengawasan terhadap perilaku masyarakat dalam membuang sampah. (erl)