Sopir Truk Asal Wonosobo Dianiaya, Pelaku Rampas HP Korban

Konten Media Partner
25 Mei 2022 14:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus curas di Mapolres Temanggung. Foto: ari/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus curas di Mapolres Temanggung. Foto: ari/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Nasib nahas dialami Didik Mardianto (27), seorang sopir asal Desa Gunungtawang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Lantaran saat melintas di jalur perbatasan Wonosobo-Temanggung dibegal dan dianaya menggunakan paving blok dan dicekik lehernya hingga mengalami luka.
ADVERTISEMENT
Selain itu, menurut pengakuannya ia juga diminta sejumlah uang dan ponselnya dirampas oleh dua orang begal. Saat ini salah satu pelaku AR (27), warga Dusun Serandil, Desa Tlahab, Kecamatan Kledung sudah ditangkap polisi, sedangkan seorang lagi TG (45) warga Dusun/Desa Tlahab, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, dua pelaku sudah merencanakan aksi kejahatannya, dengan modus pura-pura tersenggol truk lalu terjatuh pada awal Mei lalu. Pengemudi truk yang mengetahui hal itu kemudian berhenti hendak menolong. Namun, tanpa diduga Didik justru dianaya hingga babak belur.
"Jadi sebenarnya modus yang dilakukan oleh dua pelaku ini modus lama, ya cara konvensional. Setelah korban melapor kemudian kami tindaklanjuti dan berhasil ditangkap satu orang tersangka, sedangkan satu orang lagi kabur masih dalam buruan masuk DPO," katanya Rabu (25/5/2022).
ADVERTISEMENT
Tersangka AR mengaku memang modus pura-pura jatuh itu hanya untuk mengelabuhi korban. Saat truk berhenti di jalan menuju Parakan ia dan TG pun menghampiri sopir yang masih berada di dalam kendaraannya. Sesaat kemudian AR memukul sopir truk di bagian bibir sebelah kanan. Tak sampai di situ, BG ikut memukuli kepala korban dengan paving blok sebanyak 10 kali.
"Mula-mula saya bilang kenapa mengemudikan truk kenceng-kenceng lalu saya pukul, kawan saya yang DPO itu memukuli pakai batako, lalu saya seret ke bawah. Saya minta uang tapi lupa jumlahnya, dan saya rampas juga handponenya. Barang belum saya jual masih ada," kata AR yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor ini.
Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam bernomor polisi AA 4956 DT, dan satu buah ponsel merek Redmi 4A warna hitam.
ADVERTISEMENT
Saat ini tersangka AR masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Temanggung guna penyidikan lebih lanjut, sedangkan TG masih diburu polisi. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana, terkait pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman 9 tahun penjara. (ari)