UMP DIY 2019 Naik Menjadi Rp 1,5 Juta, Sultan: Pro-Kontra Pasti Ada

Konten Media Partner
1 November 2018 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Sultan Hamengku Buwono X (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Sultan Hamengku Buwono X (Foto: Yudhistira Amran/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2019 sebesar Rp 1.570.022. Keputusan itu ditetapkan Sultan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2018 tanggal 1 November 2018. 
ADVERTISEMENT
Sultan mengaku bahwa masih ada pihak yang tidak puas dengan keputusan besaran kenaikan upah tersebut. Namun, dia menyebut keputusan itu sudah sesuai dengan kesepakatan antara Gubernur DIY dengan Bupati maupun Wali Kota seluruh DIY.
Dia menjelaskan, besaran kenaikan UMP DIY ditentukan berdasarkan hasil perhitungan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015. Mekanisme penentuan UMK sebesar 8,03 persen sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja.
"Pro dan kontra soal UMP itu pasti ada. Namun tidak mungkin UMK lebih dari yang telah ditetapkan tersebut. Karena dasarnya ruang itu sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu PP Nomor 78 tahun 2015 sehingga sulit untuk keluar dari ruang yang sudah ditentukan," kata Sultan di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (1/11).
ADVERTISEMENT
"Harapan saya, UMP 2020 sudah bisa berubah karena tidak mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015.”
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santosa, mengatakan untuk penetapan UMK tahun 2020 akan dipelajari kembali menggunakan komponen-komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), khususnya dari nonpangan. Sebab komponen KHL dari pangan termasuk yang paling murah se-Indonesia.
Oleh karena itu, kata Andung, pihaknya ditugasi merumuskan pendekatan yang lebih dinamis terkait harga komponen KHL di masyarakat.
“Artinya, kalau sekarang ojo ngirit-irit untuk membuat KHL, sebab mengubah rumus tidak mungkin karena PP. Kalau komponen KHL melebihi UMP kemungkinan bisa disesuaikan. Mulai 2020 akan dipelajari lagi,” ujar Andung.
Berdasarkan SK Gubernur DIY, ditetapkan UMK se-DIY yaitu: Kota Yogyakarta Rp 1.846.400, Kabupaten Sleman Rp 1.701.000, Kabupaten Bantul Rp 1.649.800, Kabupaten Kulonprogo Rp 1.613.200, dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.571.000.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DIY menuntut untuk menetapkan UMP Provinsi DIY minimal Rp 2,5 juta, sedangkan untuk UMK berada di angka Rp 2,4 -2,9 juta.
(erl/adn)