Sultan HB X Minta e-KTP Rusak untuk Langsung Dimusnahkan

Konten Media Partner
17 Desember 2018 18:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta agar KTP ELektronik (e-KTP) yang rusak untuk segera dimusnahkan. Agar e-KTP yang rusak tersebut tidak disalahgunakan dan menimbulkan isu yang tidak baik di kemudian hari. Karena menurut Sultan, di tangan orang yang tidak bertanggungjawab, e-KTP yang rusak bisa digunakan untuk tujuan negatif.
ADVERTISEMENT
Bagi Sultan, ketika e-KTP rusak maka harus segera digunting atau dimusnahhkan seperti uang-uang lama yang sudah rusak ataupun yang sudah tidak berlaku lagi. Di mana Bank Indonesia langsung melakukan pemusnahan ketika uang yang mereka temukan sudah rusak ataupun tidak berlaku lagi.
"Kalau sudah rusak ya digunting atau dimusnahkan. Jangan dibiarkan sehingga tidak berkembang isu-isu negatif soal e-KTP yang rusak tersebut,"tuturnya, Senin (17/12/2018).
Meski sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan soal ditemukannya e KTP yang rusak di DIY, namun ia tetap menghimbau kepada jajaran di bawahnya untuk segera melakukan pemusnahan e-KTP rusak tersebut. Pemusnahan e-KTP tersebut sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo. (erl/fra)
ADVERTISEMENT