Takbiran dan Salat Idul Adha di Bantul Dilarang selama PPKM Darurat

Konten Media Partner
2 Juli 2021 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers soal PPKM Darurat di Bantul, Jumat (2/7/2021). Foto: Erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers soal PPKM Darurat di Bantul, Jumat (2/7/2021). Foto: Erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Bantul akhirnya meniadakan kegiatan ibadah di masjid ataupun di lapangan pada perayaan hari raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Peribadahan akan dilaksanakan di rumah masing-masing karena masih dalam masa PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul, Joko Purnomo mengatakan untuk perayaan hari raya Idul Adha 2021 itu pihaknya mengeluarkan himbauan atau larangan penyelenggaraan salat Idul Adha di Masjid ataupun lapangan. Sebagai gantinya warga diharapkan untuk salat Idul Adha di rumah masing-masing.
"Hal ini untuk mengurangi adanya kerumunan," ujar Wakil Bupati Bantul ini kepada awak media, Jumat (2/7/2021).
Selain itu untuk pelaksanaan takbir keliling pihaknya juga melarang diselenggarakan di masjid ataupun lapangan. Warga juga tidak diperkenankan untuk melaksanakan takbir keliling turun ke jalan untuk mengumandangkan takbir.
Warga diminta untuk mengumandangkan takbir keliling di rumah mereka masing-masing. Mengingat pandemi covid 19 masih terus berlangsung dan cenderung mengalami kenaikan dalam beberapa pekan terakhir.
ADVERTISEMENT
"Untuk penyembelihan hewan qurban dilaksanakan panitia namun terbatas," tambahnya.
Menurut Joko, untuk kegiatan perayaan hari raya Idul Adha dua ormas besar masing-masing NU dan Muhammadiyah akan segera mengeluarkan panduan perayaan Idul Adha. Panduan ini bisa menjadi rujukan dari masyarakat dalam melaksanakan hari besar keagamaan mereka.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan pihaknya hari ini akan mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 17 tahun 2021. Instruksi tersebut berisi panduan pelaksanaan program pengetatan kegiatan masyarakat darurat sebagai turunan dari instruksi gubernur.
Informasi selengkapnya klik di sini
Dalam instruksi Bupati kali ini ini tidak ada ada aturan mengenai sanksi karena sanksi tersebut telah diatur dalam perundang-undangan sebelumnya. Hanya saja instruksi Bupati kali ini sifatnya mengikat dan akan ada Satpol PP yang yang bertindak tegas jika ada pelanggaran.
ADVERTISEMENT
"Ini jalan terakhir dari upaya pemerintah untuk mengendalikan laju penambahan COVID-19. Jika kebijakan ini tidak berhasil pemerintah sudah kehilangan cara lagi," ujar Halim.