Takmir Masjid di Gunungkidul Nantikan Relaksasi Masjid

Konten Media Partner
15 Mei 2020 20:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi salat berjamaah. Foto: Getty Image.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi salat berjamaah. Foto: Getty Image.
ADVERTISEMENT
Rencana adanya relaksasi bangunan beribadah yang dikeluarkan oleh Menteri Agama disambut baik oleh beberapa kalangan penggerak masjid yang ada di wilayah kabupaten Gunungkidul. Mereka mengaku memang sudah saatnya untuk memperbolehkan warga beribadah kembali di masjid, hanya saja dengan beberapa persyaratan.
ADVERTISEMENT
Ketua Takmir Masjid Agung Al-Ikhlas Gunungkidul, Andar Jumaelan, mengungkapkan setelah ada imbauan dari pemerintah untuk tidak melaksanakan salat berjamaah di Masjid hampir selama satu setengah bulan yang lalu nampaknya masyarakat kini sudah kembali merindukan masjid mereka. Sehingga sudah saatnya masjid dibuka kembali dengan beberapa persyaratan.
Alasannya sebenarnya masyarakat sudah teredukasi berkaitan dengan upaya pencegahan atau pemutusan mata rantai penularan COVID-19. Selama ini dengan beribadah di rumah masing-masing masyarakat sebenarnya sudah teredukasi dengan adanya social atau physical distance.
"Masyarakat sudah pahamlah apa itu jaga jarak dan bagaimana upaya pencegahannya," ujar laki-laki yang juga merupakan kepala SD Al Mujahidin Wonosari ini, Jumat (15/5/2020) petang.
Andar mengatakan, masyarakat selama ini memahami imbauan pemerintah agar melaksanakan peribadahan di rumahnya mereka masing-masing demi untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut. Masyarakat sudah paham dengan apa yang harus mereka lakukan dimanapun berada termasuk di tempat peribadatan.
Informasi selengkapnya klik di sini.
Ketika ada pelonggaran tempat tempat beribadah seperti masjid maka sebenarnya masyarakat sudah memahami dan mengantisipasi adanya pandemi COVID-19 tersebut. Masyarakat sudah mengetahui dan memahami siapa bagaimana dan seperti apa warga yang diperkenankan untuk beribadah secara berjamaah di tempat-tempat peribadatan.
ADVERTISEMENT
"Pemahaman yang cukup tinggi tersebut terutama berada di di wilayah perkotaan. Kendati demikian kita tidak boleh mengesampingkan yang masyarakat berada di pedesaan," tandasnya.
Ia merasa tidak perlu banyak yang harus dikawatirkan dengan adanya pelonggaran tempat-tempat peribadatan tersebut. Namun tentu saja pelanggaran tersebut bukan yang berada di di wilayah yang merupakan zona merah penyebaran COVID-19 ataupun juga tempat transit orang-orang yang yang melakukan perjalanan.
Di Masjid Al-Ikhlas yang letaknya juga cukup strategis yaitu di di alun-alun pemerintah daerah Gunungkidul, Andar sendiri mengaku tidak berani melaksanakan peribadatan secara berjamaah terutama yang berpotensi mengumpulkan jamaah dalam jumlah yang cukup besar.
"Tak hanya Masjid Agung Al-Ikhlas, tetapi juga masjid strategis lainnya seperti di Ledoksari ataupun Al Ma'wa Kecamatan Patuk. Di masjid-masjid itu sebelumnya merupakan masjid favorit para pelaku perjalanan,"tambahnya.
ADVERTISEMENT
Pelonggaran tempat-tempat beribadah tersebut memang sudah cocok untuk di masjid-masjid pinggiran. Dan untuk protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 memang sepenuhnya ada di tangan takmir masjid masing-masing.
Tim Gugus Tugas Pengananan COVID-19 harus terus melakukan edukasi terhadap masyarakat dan juga takmir masjid agar mereka tetap melaksanakan protokol pencegahan COVID-19. Sehingga Kendati peribadatan secara berjamaah dilaksanakan protokol tersebut tetap bisa dipatuhi.