Tanah Aset Penunggak Pajak di Magelang Disita

Konten Media Partner
28 Juli 2022 19:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang memasang plang penyitaan tanah aset penunggak pajak, Kamis (28/7/2022). Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tim Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang memasang plang penyitaan tanah aset penunggak pajak, Kamis (28/7/2022). Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Sebidang tanah seluas 650 meter persegi di Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah disita Tim Penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang. Hal ini dilakukan lantaran pemilik MI (inisial) belum melunasi tunggakan pajak.
ADVERTISEMENT
"Aset yang disita ini berfungsi sebagai jaminan utang pajak. Dan apabila wajib pajak belum melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan tindakan pelelangan aset yang sudah disita tersebut," ujar Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Magelang Fransiscus Xaverius Hadi Indrajaya, Kamis (28/7/2022).
Tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak senilai Rp313 juta yang belum dilunasi oleh wajib pajak. Tindakan sita dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan.
Sebelumnya, terhadap wajib pajak juga telah dilaksanakan tindakan penagihan aktif berupa pemberitahuan Surat Teguran dan Surat Paksa.
Pihaknya berharap hal ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar patuh terhadap pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku. (ari)
ADVERTISEMENT