Terdakwa Kasus Dugaan Suap Proyek SAH Menangis saat Bacakan Pledoi

Konten Media Partner
9 Januari 2020 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gabriella Yuan Ana Kusuma (baju putih) saat mengikuti sidang kasus dugaan suap proyek saluran air hujan, Kamis (9/1/2020). Foto: Erfanto
zoom-in-whitePerbesar
Gabriella Yuan Ana Kusuma (baju putih) saat mengikuti sidang kasus dugaan suap proyek saluran air hujan, Kamis (9/1/2020). Foto: Erfanto
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan suap proyek saluran air hujan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kota Yogyakarta kembali dilaksanakan, Kamis (9/1/2020). Jika kemarin sidang yang dilaksanakan untuk pertama kalinya dengan terdakwa 2 orang jaksa, pada sidang kali ini yang dihadirkan adalah terdakwa dari unsur pengusaha Gabriella Yuan Ana Kusuma.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili oleh Bayu Satrio. Sementara sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Suryo Hendratmoko yang didampingi oleh dua hakim anggota Ad Hoc Tipikor Samsul Hadi dan Rina Listyowati. 5 penasehat hukum mendampingi terdakwa Gabriela dalam sidang ini.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi dari terdakwa. Terlihat sejumlah karyawan dan keluarga juga turut hadir dalam persidangan ini untuk mendampingi terdakwa. Saat pembacaan pledoi, terdakwa sempat menangis.
Ibu tiga anak ini merupakan Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri. Dia diduga memberikan suap kepada jaksa Eka Safitra dan satriawan sulaksono sebesar Rp 221.740.000 dalam proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan dr Soepomo. Penyerahan uang suap tersebut sendiri dilakukan di kawasan Stasiun Balapan Solo.
ADVERTISEMENT
Perkara ini juga menyeret dua Jaksa fungsional yakni Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra dan Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta satriawan sulaksono. Dalam kasus ini Gabriela dituntut pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo 64 KUHP pidana dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp150 juta subsider kurungan 3 bulan.