Terganjal Lisensi, Operasional Becak Listrik Masih Mengambang

Konten Media Partner
26 Desember 2018 16:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terganjal Lisensi, Operasional Becak Listrik Masih Mengambang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kementrian Perhubungan dan Kementrian Perindustrian masih mempermasalahkan standarisasi dan lisensi becak listrik yang akan diproduksi oleh Kota Yogyakarta. Seperti diketahui, Becak Listrik akan diproduksi sebagai pengganti becak motor yang saat ini dianggap melanggar hukum karena tidak sesuai dengan tata perundangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Dinas Perhubungan DIY mengaku belum akan mengoperasionalkan becak listrik tersebut secara resmi. Kendatipun saat ini sebenarnya beberapa prototipe dari becak listrik tersebut sudah selesai diproduksi dan siap untuk digunakan untuk mengangkut penumpang seperti layaknya becak kayuh ataupun becak motor lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Raharjo mengungkapkan, pekan lalu Dinas Perhubungan DIY bersama DPRD DIY telah ke Jakarta menghadap Kementrian Perhubungan terkait dengan becak listrik tersebut. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Kementrian Perindustrian.
"Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian minta agar becak listrik yang diusulkan oleh Pemda DIY dan DPRD DIY harus ada lisensi,"tutur Sigit.
Pekan lalu, pihaknya ke Jakarta untuk menyampaikan prototipe becak dengan tenaga listrik (becak hybrid) yang diusulkan sebagai salah satu becak tradisional di Yogyakarta di samping becak kayuh dan andong. Namun kedua kementerian masih mensyaratkan adanya standarisasi dan lisensi agar tidak membahayakan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan Kementerian Perindustrian akan mencari lisensi dulu. Lisensi tersebut kemungkinan akan di cari ke PT Pindad atau pihak yang nanti yang mengeluarkan lisensi untuk becak listrik. Jika sudah ada lisensi maka pihaknya akan segera mengoperasionalkan becak listrik tersebut.
"Kalau belum ada lisensi becak listrik belum diijinkan untuk operasional,”kata Sigit menambahkan.
Becak listrik atau hybrid ini akan digunakan sebagai pengganti becak motor (betor). Selama menunggu adanya lisensi, dari Kementerian Perhubungan minta agar dilakukan moratorium betor yang sudah ada. Dengan moratorium maka tidak boleh ada lagi penambahan betor yang beroperasi di Kota Yogyakarta.
Dewan Penasehat dan Perlindungan Paguyuban Tukang Becak Brotoseno mengatakan ia bersama pembuat becak listrik Wiwin menciptakan becak listrik yang bisa dikayuh bila listriknya habis dan kecepatannya hanya 20 kilometer per jam. Harga becak ini sekitar Rp 15 juta. Kalau dibuat masal bisa Rp 10 juta per buah.(erl/adn)
ADVERTISEMENT