Terlambat Lapor SPT Pajak, Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda

Konten Media Partner
21 Maret 2018 23:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Batas akhir pelaporan SPT pajak tahunan akan berakhir pada 31 Maret 2018. Dan bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT pajak terancam kena denda.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 dan Humas) Kanwil DJP DIY Sanityas Jukti Prawatyani mengatakan wajib pajak perorangan yang terlambat melaporkan SPT tahunan bakal didenda sebesar Rp 100 ribu. “Kalau untuk wajib pajak badan usaha dendanya Rp 1 juta,” kata Tyas saat media gathering di Yogyakarta, Rabu (21/3/2018) malam.
Menurut Tyas, batas akhir pelaporan SPT badan usaha akan ditutup pada 30 April 2018. Seluruh Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah nilai minimum kena pajak juga wajib melaporkan SPT tahunan.
Kepala Kanwil DJP DIY Dionysius Lucas Hendrawan mengimbau masyarakat untuk lapor SPT pajak jauh-jauh hari dari deadline yang sudah ditentukan. Hal ini untuk menghindari antrian di hari terakhir tenggat pendaftaran. “Kami tidak sarankan datang melapor pas 31 Maret. Harapannya masyarakat datang sebelum 31 Maret,” tegas Lucas.
ADVERTISEMENT
Sejumlah upaya sudah dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY untuk mengingatkan dan mendorong masyarakat segera melapor. Lucas menjelaskan pihaknya sudah menggelar sejumlah event seperti jalan santai pagi di dalam moment Car Free Day di Jalan Jenderal Sudirman Yogyakarta. “Eventnya baru saja kami lakukan minggu lalu. Di situ ada edukasi soal pajak sekaligus kami mengingatkan untuk lapor SPT,” kata Lucas.
DJP juga mendekati asosiasi masyarakat untuk mengadakan edukasi pajak di event-event komunitas. Event-even edukasi bisnis dan pajak turut digelar dan menyasar UMKM. Kantor pajak turut gancar menyebarkan Iklan dan spanduk ajakan pelaporan pajak media masa dan media sosial. (cia)