Tukang Becak Motor Nekat Curi Uang di Toko Batik Malioboro

Konten Media Partner
18 Oktober 2019 19:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
EK (37), tukang becak yang nekat mencuri uang di sebuah toko di kawasan Malioboro. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
EK (37), tukang becak yang nekat mencuri uang di sebuah toko di kawasan Malioboro. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Seorang tukang becak berisinial EK (37) warga Kampung Gedongkiwo MJ I No 708 RT 042 RW 009, Kelurahan Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Laki-laki ini tertangkap usai melakukan pencurian sejumlah uang di sebuah toko kawasan Malioboro, tempatnya biasa mangkal.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Gedongtengen, Kompol Khudori menuturkan, EK diamankan oleh petugas Polsek Gedongtengen pada hari Kamis (17/10/2019) pukul 06.00 WIB. Saat diamankan, yang bersangkutan sedang mengemudikan becak motornya di Jalan Ahmad Dahlan tak jauh dari RS PKU Muhammadiyah Kota Yogyakarta.
"Pelaku kita amankan usai adanya laporan polisi pada 5 Agustus 2019 lalu tentang adanya kasus pencurian di Toko Batik Warna Pelangi Jalan Malioboro No. 33 Yogyakarta,"ungkapnya, Jum'at (18/10/2019).
Ia menyebutkan, identitas pelaku terungkap berdasarkan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, Toko Batik Warna Pelangi. Selain rekaman CCTV, identitas pelaku juga terungkap dari sepasang sandal yang tertinggal di lahan kosong tak jauh dari lokasi kejadian.
Ilustrasi pencurian. Foto: Kumparan.
Khudori menyebutkan, saat itu, pelaku masuk ke dalam toko batik warna pelangi. Pelaku masuk melalui Toko Top Mart yang letaknya bersebelahan dengan Toko Batik Warna Pelangi. Pelaku masuk dari pintu belakang yang terkunci namun tidak sempurna.
ADVERTISEMENT
"Usai masuk, lanjut Kompol Khundori, pelaku langsung mengambil uang yang ada di laci ruang Toko Batik Warna Abadi,"tuturnya.
Akibat kejadian, korban yang sekaligus pemilik toko, Ashok Danani (64), menderita kerugian sebesar Rp 10.000.000. Pemilik toko baru mengetahui kejadian tersebut ketika pembantu korban memberitahu telah menemukan sepasang sandal di sebelah pintu dekat taman yang tidak diketahui pemiliknya.
Mendengar laporan tersebut, korban lantas mengecek barang-barang yang berada di ruang kerja dan mendapati uang yang berada dalam laci telah hilang. Atas kejadian, korban melapor ke Polsek Gedongtengen.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUH Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,"terangnya. (erl)