Pemkot Yogyakarta Putihkan Tunggakan PBB Selama 25 Tahun

Konten Media Partner
14 Mei 2018 11:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkot Yogyakarta Putihkan Tunggakan PBB Selama 25 Tahun
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Para penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Yogyakarta akan mendapat dispensasi dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Dispensasi tersebut berupa pemutihan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Pemutihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dalam membayar iuran mereka di masa yang akan datang.
ADVERTISEMENT
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta menyebutkan saat ini memang masih ada warga atau wajib pajak yang masih memiliki tagihan pembayaran PBB di masa lalu. Namun tunggakan tersebut jumlahnya sangat kecil dan tidak begitu signifikan terhadap penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Yogyakarta.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Kadri Renggono mengatakan, nilai tunggakan PBB di Kota Yogyakarta hanya kecil, tidak lebih dari 1 persen dari total tagihan yang telah dibayarkan oleh masyarakat. Karenanya, pemerintah Kota Yogyakarta bermaksud untuk memutihkan tunggakan tersebut.
"Jumlahnya tidak seberapa. Kalau saat ini kita putihkan, kami berharap wajib pajak segera bisa lebih tertib dalam membayar pajak di kemudian hari," ujarnya, Senin (14/5).
ADVERTISEMENT
Tunggakan-tunggakan tersebut sebenarnya juga termasuk tunggakan ketika PBB masih dikelola oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) sepanjang tahun 1994-2011. Pemutihan ini termasuk salah satu uji coba yang mereka lakukan sebelum akhirnya nanti akan diberlakukan di tahun-tahun berikutnya. Uji coba ini juga merupakan pembelajaran menangani tunggakan lain seperti retribusi.
Tunggakan-tunggakan tersebut sebenarnya juga termasuk tunggakan ketika PBB masih dikelola oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) sepanjang tahun 1994-2011. Pemutihan ini termasuk salah satu uji coba yang mereka lakukan sebelum akhirnya nanti akan diberlakukan di tahun-tahun berikutnya. Ujicoba ini juga merupakan pembelajaran menangani tunggakan lain seperti retribusi.
"Saat ini kami tengah melakukan pendataan di empat kecamatan, yaitu Danurejan, Gondokusuman, Tegalrejo, dan Jetis," ujar Kadri. (erl)
ADVERTISEMENT